KENDARI. Komisi penyiaran Indonesia daerah (KPID) Sulawesi Tenggara terus melakukan pendataan dan penertiban operator TV kabel atau berlangganan di daerah tersebut. Pasalnya, operator tersebut bandel, tak kunjung mengajukan perizinan.
"Penataan dan penertiban tersebut kami lakukan dengan cara turun lansung ke daerah untuk mengecek keberadaan TV kabel atau TV berlangganan tersebut," kata Ketua KPID Sultra Fendy Abdullah di Kendari, Sabtu (13/2).
Ia mengatakan, jumlah operator atau stasiun TV kabel di daerah itu sekitar 380. Jumlah pelanggan bervariasi antara 100 - 1.000 pelanggan.
Rata-rata, mereka belum memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) untuk meredestribusi siaran.
"Sehingga bisa dikatakan hampir semua pengusaha TV kabel yg ada di kabupaten kota Sultra beroperasi secara ilegal," katanya.
Terkait masalah itu, KPID Sultra mengimbau seluruh pengusaha TV kabel segera mengurus izinnya agar terhindar dari penyitaan. Bahkan, tidak menutup kemungkinan, para pengusaha TV kabel akan disanksi pidana sebab beroperasi secara ilegal.
"Kami dari KPID mengimbau para pengusaha tv kabel agar segera mengurus izin penyiarannya. Jika tidak, risikonya mereka akan tanggung sendiri," ujarnya.
Fendy mengakui, pihaknya tidak memiliki alat pemantau sehingga menyulitkan mengontrol keberadaan pengusaha TV kabel atau TV berlangganan yang beroperasi secara ilegal.
"Saat ini untuk memantau TV kabel ilegal, hanya dengan turun langsung ke daerah daerah mengecek keberadaan TV kabel tersebut dan juga menerima masukan dari masyarakat," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News