KASUS KORUPSI - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menangkap Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron pada Rabu (7/12/2022).
Selanjutnya Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron pada Rabu (7/12/2022) akan langsung ditahan KPK.
Penangkapan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron pada Rabu (7/12/2022) oleh KPK tidak sendiri tapi bersama sejumlah pihak lainnya.
"Untuk kebutuhan penyelesaian perkara dimaksud, tim KPK menangkap para tersangka tersebut," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri seperti dikutip Tribunnews.com.
Abdul merupakan tersangka dugaan suap soal lelang jabatan di Pemerintahan Kabupaten Bangkalan.
Sebelum ditangkap, KPK sudah mencegah Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron untuk pergi ke luar negeri lewat Ditjen Imigrasi Kemenkumham agar mempermudah proses penyidikan.
Sementara terkait jumlah kekayaannya terakhir kali dilaporkan ke KPK pada 29 Maret 2022 lalu.
Adapun total kekayaan Abdul Latif sebesar Rp 9.921.437.399 dengan rincian dua tanah dan bangunan serta dua mobil yang masing-masing bermerek Toyota dan Honda.
Dalam catatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN), Abdul tidak memilik utang.
Untuk selengkapnya berikut rincian harta kekayaan Abdul Latif Amin Imron yang tersandung kasus dugaan lelang jabatan Pemkab Bangkalan dikutip dari e-lhkpn.go.id.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ditangkap atas Dugaan Lelang Jabatan, Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron Miliki Harta Rp 9,9 M, ; https://www.tribunnews.com/nasional/2022/12/07/ditangkap-atas-dugaan-lelang-jabatan-bupati-bangkalan-abdul-latif-amin-imron-miliki-harta-rp-99-m
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News