JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi mencermati fakta-fakta dalam persidangan kasus suap rancangan peraturan daerah terkait reklamasi Teluk Jakarta.
Termasuk rekaman percakapan antara Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi, Wakil Ketua DPRD M. Taufik dan Chairman Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan yang diputar dalam persidangan.
“Untuk kasus reklamasi, kami mencermati fakta yang terungkap dalam sidang dan hal ini terbuka kemungkinan akan ada pengembangan kasus,” kata Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dihubungi, Jumat (21/7).
Yuyuk menegaskan penyidik tidak akan tinggal diam melihat fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
Namun, ia menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada penyelidikan baru terkait kasus suap raperda reklamasi.
Dalam rekaman pembicaraan yang diputar dalam persidangan bagi terdakwa mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja dan asistennya Trinanda Prihantoro di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/7), terungkap Prasetio dan Taufik mengatur besaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di pulau reklamasi, sesuai dengan keinginan Aguan.
Dalam percakapan itu, Prasetio sedang bersama dengan Aguan. Saat menghubungi Taufik, Prasetio kemudian menyerahkan teleponnya kepada Aguan.
Meski membantah mengakomodasi permintaan Aguan, dalam pembicaraan melalui telepon, Taufik menyatakan kesiapannya untuk memenuhi permintaan Aguan.
Prasetio yang juga dihadirkan sebagai saksi menjelaskan mengapa ia meminta Taufik memenuhi keinginan Aguan. Menurut Prasetio, Aguan sering memberi masukan terkait reklamasi, termasuk dalam pembahasan terkait rancangan peraturan daerah tentang reklamasi.
Dalam bagian percakapan lain, Prasetio bertanya soal pasal dalam raperda reklamasi di Teluk Jakarta yang dipesannya. "Pada menit ke 00.52, Pak Prasetio bilang, 'Apa pasal yang diorder sudah beres semua?'. Apa maksud dari itu?" tanya jaksa penunut umum (JPU) kepada Taufik.
Taufik mengklarifikasi isi rekaman tersebut dengan mengatakan, sebelum percakapan tersebut, Prasetio pernah menyampaikan kepadanya mengenai kebijakan di fraksinya terkait reklamasi.
Jaksa juga menanyakan hal tersebut kepada Prasetio. Prasetio membenarkan ucapan Taufik bahwa pasal orderan yang dimaksud adalah soal izin reklamasi yang tidak boleh masuk dalam raperda. (Ihsanuddin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News