KPK: Kepatuhan pelaporan harta kekayaan anggota DPRD masih rendah

Selasa, 27 Maret 2018 | 08:17 WIB   Reporter: Anggar Septiadi
KPK: Kepatuhan pelaporan harta kekayaan anggota DPRD masih rendah

ILUSTRASI.


LAPORAN LHKPN - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendorong para penyelenggara negara untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Tahun ini, pelaporan dipermudah dengan berlakunya sistem elektronik. Dengan adanya sistem ini, KPK berharap para penyelenggara negara dapat meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan harta kekayaannya dengan akurat.

“Pelaporan harta bagi penyelenggara negara adalah upaya menjunjung integritas dan prinsip transparansi serta akuntabilitas dalam mengemban amanah rakyat,” kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan dalam keterangan, Senin (26/3).

Hingga saat ini, tercatat baru 67.278 penyelenggara negara yang melaporkan LHKPN. Jumlah ini masih sangat kecil jika dibandingkan dengan total wajib lapor yang tercatat, yakni 300.000 penyelenggara negara. Dari jumlah itu, yang sudah membuat akun e-LHKPN sendiri baru sebanyak 210.816 orang.

Jumlah Wajib LHKPN per Desember 2017 adalah sebanyak 315.561 dengan persentase kepatuhan LHKPN nasional sekitar 78%.

"Tantangan terbesar adalah kepatuhan pelaporan harta anggota legislatif daerah (DPRD) yang baru sekitar 28%. Sementara, kepatuhan para wakil rakyat di kalangan legislatif nasional cukup tinggi yakni sekitar 96%," sambungnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini

Terbaru