JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Sabu Raijua, Marthen Dira Tome, Senin (14/11). Marthen ditangkap setelah beberapa waktu lalu kembali diumumkan sebagai tersangka.
"Malam ini KPK menangkap MDT (Marthen) di daerah Tamansari, Jakarta Barat. Saat ini akan dibawa ke Gedung KPK," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati melalui pesan singkat, Senin malam.
Marthen ditangkap karena diduga menghalangi penyidik KPK untuk memeriksa saksi-saksi dalam kasus yang menjeratnya.
Sebelumnya, KPK kembali menetapkan Marthen Dira Tome sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pendidikan luar sekolah (PLS) di Nusa Tenggara Timur.
Penetapan tersangka yang dilakukan KPK pada November 2014 lalu, pernah dibatalkan oleh hakim dalam gugatan praperadilan.
Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, Agus, seusai penetapan tersangka, penyidik KPK telah berangkat ke Nusa Tenggara Timur untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
KPK berharap pihak-pihak yang dimintai keterangan dapat bersifat kooperatif.
KPK awalnya menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Namun, tersangka lainnya ternyata telah meninggal dunia, yaitu mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT John Manulangga.
Menurut KPK, dana PLS berasal dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT tahun 2007 yang diambil dari dana APBN. KPK menemukan anggaran dekonsentrasi APBN sebesar Rp 77,675 miliar.
Anggaran tersebut digunakan untuk menggerakkan program formal mau pun non-formal di pendidikan luar sekolah, termasuk program Pendidikan Anak Usia Dini.
Selain itu, ada juga program pengembangan budaya baca, dan program manajemen pelayanan pendidikan.
Atas perbuatannya, Marthen disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Abba Gabrillin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News