KPU DKI: Cagub terlibat pidana didiskualifikasi

Rabu, 02 November 2016 | 15:37 WIB Sumber: Warta Kota
KPU DKI: Cagub terlibat pidana didiskualifikasi


JAKARTA. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI, Dahliah Umar menegaskan, kepada partai politik pengusung, jika terjadi pembatalan pasangan calon, parpol pengusung tidak dapat mengganti dan mencalonkan kembali di Pilkada DKI Jakarta 2017.

"Kalau sampai batal, partai politik yang mencalonkan tidak bisa mencalonkan kembali. Jadi mereka tidak bisa," kata Dahliah, di kantor KPU DKI, Jakarta Pusat, Rabu (2/11).

Seperti diketahui, unjuk rasa yang nantinya akan dilakukan 4 November guna menuntut Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ditangkap.

Berdasarkan peraturan KPU DKI, jika pasangan calon petahana terganjal ancaman pidana lima tahun, maka, calon akan didiskualifikasi.

Sebelumnya ketua KPU DKI, Sumarno menjelaskan, beberapa hal yang dapat membatalkan bakal pasangan calon sebagai peserta pada Pilkada DKI 2017. Seperti paslon melakukan tindak pidana, yang ancamannya lebih dari lima tahun dan bagi petahana yang tidak mau cuti, maka dapat dibatalkan menjadi peserta Pilkada DKI 2017.

"Kalau nanti setelah ditetapkan calon itu tersangkut perkara pidana dan setelah diproses hukum nanti pengadilan memutuskan yang sudah berkekuatan hukum tetap dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun, maka calon yang bersangkutan akan didiskualifikasi," jelas ketua KPU DKI,Sumarno, Jakarta Pusat, Jumat (21/10) lalu.

Sumarno mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), No 9 Tahun 2016 pasal 88. Misalnya calon petahana ketika yang bersangkutan sudah ditetapkan, tetapi tidak melaksanakan cuti, bisa jadi batal.

"Kemudian, misalnya yang bersangkutan ketahuan melakukan politik uang sampai nanti diputuskan, Bawaslu memproses dan pengadilan memberikan putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka yang bersangkutan bisa dibatalkan," kata Sumarno.

Pasal 88 ayat 1, berbunyi sebagai berikut:

(1) Pasangan Calon dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilihan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, apabila:
a. Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye terbukti menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebelum hari pemungutan suara

b. Pasangan Calon terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebelum hari pemungutan suara

c. Pasangan Calon terbukti menerima dan/atau memberikan imbalan dalam proses pencalonan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

d. Pasangan Calon terbukti melakukan kampanye di media cetak atau elektronik, berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota atau Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh

e. melakukan penggantian pejabat sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon sampai dengan akhir masa jabatan, bagi Calon atau Pasangan Calon yang berstatus sebagai Petahana

f. menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan Pemerintah Daerah untuk kegiatan pemilihan sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon sampai dengan penetapan Pasangan Calon Terpilih, bagi Calon atau Pasangan Calon yang berstatus sebagai Petahana

g. tidak menyerahkan surat izin cuti kampanye, bagi Calon yang berstatus sebagai Petahana.

Adapun pembatalan pasangan calon peserta pada pemilihan, sebagaimana dimaksud di atas. Tidak mengubah nomor urut Pasangan Calon peserta pemilihan yang lain.

(Faizal Rapsanjani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini

Terbaru