JAKARTA. Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan, pihaknya mengusulkan agar penerbitan surat keterangan (suket) oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta untuk kepentingan Pilkada DKI 2017 putaran kedua maksimal pada 6 April 2017. Sumarno menyebut batas waktu tersebut perlu disepakati.
"Memang yang perlu disepakati itu batas waktunya kapan. Kalau KPU mengusulkan saat penetapan DPT (daftar pemilih tetap) tanggal 6 April batas akhir pengeluaran suket untuk kepentingan pilkada," ujar Sumarno di Hotel Amir Oasis, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2017) malam.
KPU DKI Jakarta mengusulkan batas akhir tersebut dengan mempertimbangkan jumlah surat suara yang akan dicetak. Sebab, surat suara yang ditetapkan untuk dicetak sejumlah DPT ditambah 2,5% DPT setiap TPS. "Kalau setelah DPT keluar suket, apalagi jumlahnya banyak, khawatir nanti tidak akan terfasilitasi surat suaranya," kata dia.
KPU DKI Jakarta meminta Pemprov DKI Jakarta khususnya Disdukcapil untuk dapat memberikan batasan waktu penerbitan suket yang jelas. "Jadi kami terus kordinasi dengan pemerintah dan ada batasan jelas kapan batasan maksimal suket dikeluarkan," ucap Sumarno.
Berdasarkan data yang diterima KPU DKI Jakarta, jumlah penerima suket yang diterbitkan Disdukcapil hingga 14 Februari 2017 sebanyak 84.591. Hingga saat ini, Disdukcapil masih terus mengeluarkan suket.
Oleh karena itu, untuk memastikan jumlah penerima suket yang akan menggunakan hak pilihnya pada 19 April 2017 nanti, KPU meminta Disdukcapil menetapkan batasan waktu penerbitan suket tersebut.
(Nursita Sari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News