JAKARTA. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan Calon Wali Kota Surabaya Rasiyo tetap bisa maju dalam pilkada Surabaya karena dianggap memenuhi syarat yang ditetapkan KPU Surabaya.
"Untuk yang memenuhi syarat (Rasiyo) masih bisa maju mendaftar kembali tentunya dengan format yang diatur oleh partainya kembali," katanya di Jakarta, Selasa (1/9).
Pernyataan Ferry mengacu kepada keputusan KPU Surabaya yang menggugurkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Rasiyo-Dhimam Abror.
Pasangan yang diusung PAN-Demokrat itu digugurkan pencalonannya oleh KPU Surabaya karena surat rekomendasi PAN yang disampaikan pihak Dhimam Abror dinilai tidak sah karena bukan lembaran asli. Abror juga disebut-sebut tidak menyertakan surat tentang tanggungan perpajakan.
Daftar kembali
Menurut Ferry, jika keputusan KPU Surabaya seperti itu maka Abror selaku calon yang dinilai tidak memenuhi syarat tidak bisa lagi mencalonkan diri.
"Yang tidak memenuhi syarat ya tidak memenuhi syarat," jelas dia.
Ferry mengatakan segala keputusan KPU Surabaya diambil melalui pertimbangan. Dia juga meyakini panitia pengawas pemilu telah melakukan pengawasan dengan baik.
"Karena itu, solusi atas gugurnya pasangan Rasiyo-Abror adalah dengan membuka pendaftaran kembali selama tiga hari sesuai mekanisme yang ada," katanya.
Sebelumnya, KPU Surabaya menggugurkan pasangan Rasiyo-Abror dalam pencalonan di Pilkada Surabaya karena surat rekomendasi pencalonan dinilai berbeda dengan yang disampaikan DPP partai pengusungnya.
Selain itu Abror dikatakan tidak menyertakan surat keterangan terkait tanggungan pajak.
Dengan gugurnya pasangan calon Rasiyo-Abror maka hanya satu pasangan tersisa (calon tunggal) yakni pasangan Risma-Wisnu di pilkada Kota Surabaya.
Berdasarkan ketentuan, KPU memperpanjang masa pendaftaran selama tiga hari, jika tidak ada yang mendaftar maka pilkada Surabaya ditunda menjadi tahun 2017.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News