KPU Tangsel buka lowongan KPPS, ini syaratnya

Rabu, 07 Oktober 2020 | 14:58 WIB Sumber: Kompas.com
KPU Tangsel buka lowongan KPPS, ini syaratnya

ILUSTRASI. KPU Tangsel buka lowongan KPPS, ini syaratnya. Tribunnews/Irwan Rismawan


Menurut Bambang, setiap orang yang mendaftar diri sebagai KPPS pada Pilkada Tangsel tidak diwajibkan melampirkan hasil tes Covid-19, baik rapid maupun swab test.  Hal tersebut karena KPU Tangsel bakal menyediakan tes Covid-19 secara massal untuk seluruh pendaftaran menjelang 9 Desember 2020. "Tidak ada syarat tes Covid-19 karena terlalu jauh waktunya kan. Jadi hanya syarat surat keterangan sehat saja. Nanti setelah diangkat kami akan fasilitas rapid test," ungkapnya.

Adapun para petugas KPPS tersebut juga akan difasilitasi alat alat pelindung diri (APD) untuk digunakan ketika bertugas pada 9 Desember. "Jadi pakai APD. Face shield, masker sarung tangan, disediakan," pungkasnya.

Untuk diketahui, Pilkada Tangsel yang digelar pada 9 Desember 2020 akan diikuti oleh tiga pasangan calon. Mereka sudah mulai melaksanakan tahapan kampanye yang berlangsung sampai 5 Desember 2020.

Baca juga: 5 Langkah yang harus dilakukan jika orang terdekat kena virus corona

Paslon Pilkada Tangsel Nomor urut satu pasangan Muhamad - Sara diusung oleh PDI Perjuangan, Gerindra, PSI, PAN dan Hanura dengan total 23 kursi di DPRD Tangsel. Mereka juga didukung empat partai tanpa kursi di DPRD Tangsel, yakni Nasdem, Perindo, Garuda, dan Berkarya.

Nomor urut dua adalah Siti Nur Azizah - Ruhamaben diusung oleh Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan total 13 kursi di DPRD Tangsel.

Nomor urut tiga ialah Benyamin Davnie - Pilar Saga Ichsan yang diusung oleh Partai Golkar dengan total 10 kursi. Mereka juga didukung tiga partai tanpa kursi, yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Gelora.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Buka Pendaftaran KPPS Pilkada Tangsel, Butuh 26.667 Anggota",

Penulis : Tria Sutrisna
Editor : Sandro Gatra

Selanjutnya: Benarkah pesangon buruh dihapuskan setelah Omnibus Law Cipta Kerja? Ini yang benar

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto
Terbaru