JAKARTA. Pekan ini, KPU DKI Jakarta akan menetapkan pasangan cagub-cawagub DKI yang lolos ke putaran kedua Pilkada DKI. Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan, penetapan tersebut dilakukan apabila tidak pasangan calon yang menggugat hasil rekapitulasi penghitungan suara ke Mahkamah Konstitusi.
"Kalau tidak (ada gugatan), kira-kira tanggal 2 atau tanggal 3 (Maret), KPU DKI sudah bisa langsung menetapkan hasilnya, sekaligus menetapkan pasangan calon yang akan menjadi peserta pilkada putaran kedua," kata Sumarno di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Senin (27/2).
Sumarno mengatakan, setiap pasangan calon memiliki waktu tiga hari sejak rekapitulasi suara untuk mengajukan gugatan jika memang ada keberatan.
Dari hasil rekapitulasi suara di tingkat provinsi pada Minggu (26/2), Sumarno menyebutkan tidak ada pasangan calon yang keberatan dengan hasil tersebut.
"Kalau dari dinamika yang terjadi dalam rekapitulasi kemarin, tidak ada satu pun pasangan calon yang menyatakan keberatan terkait perolehan suara, tetapi tetap mekanisme itu harus ditempuh," kata dia.
Syarat untuk mengajukan gugatan ke MK yakni selisih maksimal 1% perolehan suara. Dari hasil rekapitulasi kemarin, selisih perolehan suara antar-pasangan calon lebih dari 1%.
Sumarno mengatakan, saat penetapan pasangan calon yang lolos ke putaran kedua nanti, KPU DKI tidak akan melakukan pengundian nomor pemilihan pasangan cagub-cawagub seperti yang dilakukan pada putaran pertama.
"Nomor urut tidak berubah. Yang sudah pasti kan pasangan calon yang akan turut serta dalam pilkada putaran kedua kan pasangan calon nomor urut 2 dan juga nomor 3. Nomor urut tidak mengalami perubahan," ucap Sumarno.
Berdasarkan rekapitulasi suara tingkat provinsi, paslon nomor pemilihan satu, Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni memperoleh 937.955 suara atau sekitar 17,05%. Paslon nomor pemilihan dua, Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat memperoleh 2.364.577 suara atau 42,99%. Paslon nomor pemilihan tiga, Anies Baswedan-Sandiaga Uno, memperoleh 2.197.333 suara atau 39,95%.
Dari hasik tersebut, Pilkada DKI Jakarta 2017 dipastikan berlangsung dua putaran. Sebab, tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50%. (Nursita Sari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News