JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta mengomentari tindakan yang dilakukan dua pendiri Teman Ahok, yakni Amalia Ayuningtyas dan Richard Handris Saerang.
Dua Pendiri Teman Ahok, Amalia dan Richard sempat dilarang masuk Singapura, Sabtu (4/6), dan diinterogasi petugas imigrasi karena dianggap akan melakukan kegiatan politik di Kota Singa tersebut.
Sumarno mengatakan memang tidak ada aturan yang melarang pengumpulan Kartu Tanda Penduduk di luar Jakarta. Termasuk apabila Teman Ahok ingin mencoba mengumpulkan dukungan dari warga Jakarta yang berada di Singapura.
"KPU tak atur di mana KTP dikumpulkan, tapi yang jelas KTP itu harus warga DKI yang sedang berada di mana pun tak dipersoalkan, yang jelas KTP warga DKI jadi boleh saja ngumpulin darimana pun," ujar Sumarno saat dihubungi, Senin (6/6).
Oleh karena itu, KPUD tidak akan menjatuhkan sanksi kepada relawan pendukung calon petahana, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tersebut. "Tak ada sanksi karena tak diatur proses ngumpulinnya, tapi atur bagaimana verifikasinya," jelas Sumarno.
Kendala Teman Ahok nantinya apabila mengumpulkan dukungan dari warga Jakarta yang berada di luar negeri yakni, proses verifikasi. "Yang jadi problem itu kalau mereka di Amerika atau Singapura, walau KTP DKI dan digunakan untuk penyerahan dukungan, kan pas verikasi orangnya enggak ada, kecuali orangnya mau pulang ke Jakarta," ucapnya.
KPUD dikatakan Sumarno tidak akan melakukan verikasi dukungan dari pendukung calon independen di luar negeri, termasuk melakukan pungutan suara Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017 di negara orang.
Untuk verifikasi di Pilgub DKI 2017, KPU menerapkan aturan harus ketemu dengan orangnya, apabila tidak bisa bertemu, pendukung calon petahana diminta untuk datang ke kantor kelurahan setempat untuk melakukan verifikasi. (Dennis Destryawan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News