JAKARTA. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Sumarno menyatakan, nilai nominal sumbangan dana kampanye bagi calon yang menyumbang dana kampanye nya sendiri tidak dibatasi.
Hal tersebut menyikapi sumbangan dana kampanye dari calon wakil gubernur DKI nomor pemilihan tiga, Sandiaga Uno yang mencapai Rp 34 miliar lebih.
"Kalau dari diri sendiri itu enggak dibatasi, itu kan diri sendiri," kata Sumarno, di Gedung KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Selasa (20/12).
Sumarno mengatakan, jika sumbangan tersebut berasal dari pihak luar, baru dibatasi.
"Yang diatur atau dibatasi itu kalau dari pihak lain," ujar Sumarno.
Sesuai aturan KPU, sumbangan kampanye yang diberikan perorangan maksimal Rp 75 juta. Sedangkan kelompok atau swasta berbadan hukum maksimal Rp 750 juta.
Sebelumnya, sumbangan kampanye pasangan Anies-Sandi yang dilaporkan ke KPU DKI mencapai Rp 35,6 miliar. (Baca: Sandiaga Tidak Masalahkan 90 Persen Dana Kampanye dari Kocek Pribadi)
Sumbangan tersebut berasal dari calon dan partai politik pengusung Anies-Sandi. Rinciannya Partai Gerindra Rp 750 juta dan Partai PKS Rp 350 juta. Sedangan Anies menyumbang Rp 400 juta dan Sandi menyumbang Rp 34 milar lebih.
Sumbangan kampanye itu merupakan yang terkumpul dari tanggal 25 Oktober-19 Desember 2016. Namun, dari Rp 35,6 miliar itu, sisa saldo di rekening kampanye pasangan tersebut sampai 19 Desember 2016 kemarin yakni ini Rp 7 miliaran. (Robertus Belarminus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News