KSPI minta Gubernur DKI tindak tegas perusahaan yang tetap beroperasi saat PSBB

Rabu, 15 April 2020 | 19:40 WIB   Reporter: Rahma Anjaeni
KSPI minta Gubernur DKI tindak tegas perusahaan yang tetap beroperasi saat PSBB

ILUSTRASI. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal


VIRUS CORONA - JAKARTA. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menindak tegas perusahaan di DKI Jakarta yang masih beroperasi saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berlangsung.

"KSPI meminta Gubernur DKI Jakarta dan aparat keamanan menindak tegas perusahaan yang tidak meliburkan buruhnya," kata Said dalam siaran pers tertulis yang diterima Kontan.co.id, Rabu (15/4).

Said bilang, berdasarkan informasi yang diterima KSPI dari para buruh, perusahaan-perusahaan di DKI Jakarta yang pada Selasa (14/4) masih beroperasi adalah PT Cokro TBK (manufaktur) di Kawasan Industri Pulogadung, PT Sayap Mas Utama di Cakung, PT Herlina Indah, PT Bintang Toedjo, PT KIM kawasan Pulogadung, PT DNP Pulogadung, PT Kaho, PT Dragon, PT Hainan.

Baca Juga: Akhirnya, Anies resmi punya pendamping pimpin Jakarta

Sementara di KBN Cakung masih tetap produksi dan tidak meliburkan pabriknya. Sebagian besar pabrik garmen masih berproduksi.

PT AHM sebagian masuk kerja terutama bagian pengiriman. Sedangkan AOP - PT Nusa Metal libur hanya dua hari, sedangkan di daerah Ancol yang masih masuk sebagian besar pabrik garmen dan ekspedisi.

Said meminta kepada Gubernur DKI Jakarta dan aparat keamanan untuk melakukan pengecekan laporan tersebut.

"Karena itu, kami meminta gubernur dan aparat keamanan untuk mengecek kebenaran dari laporan tersebut dan mengambil tindakan tegas kepada pengusaha yang tidak mengindahkan peraturan PSBB," tegas Said Iqbal.

Sementara itu Anggota Komisi IX DPR RI yang juga Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Obon Tabroni mempertanyakan surat yang di keluarkan Kementerian Perindustrian terkait Surat Keterangan/Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri.

Dalam surat keterangan tersebut, Kementerian Perindustrian memberikan izin kepada beberapa perusahaan tertentu untuk tetap berproduksi dalam situasi pandemi corona ini.

Baca Juga: Tak ingin tambah beban, Polisi tidak beri tilang pengendara yang langgar PSBB

Ia juga mempertanyakan perusahaan industri apa saja yang boleh beroperasi. Karena beberapa perusahaan yang dinilai tidak strategis masih tetap diizinkan berproduksi.

Menurut Obon Tabroni, jika perusahaan masih berjalan, maka buruh-buruh harus datang ke pabrik. Dengan begitu maka kerumunan orang, baik di jalan, angkutan umum dan tempat kerja tidak terhindarkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi
Terbaru