Kurang dari 5% permohonan surat izin masuk Jakarta lolos, ini penyebabnya

Senin, 25 Mei 2020 | 19:12 WIB   Reporter: Titis Nurdiana
Kurang dari 5% permohonan surat izin masuk Jakarta lolos, ini penyebabnya


DKI JAKARTA -JAKARTA. Hingga Minggu (24/5), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta hanya meloloskan 5.247 permohonan surat izin keluar masuk (SIKM)Jakarta.

Padahal, sejak sejak 15 Mei 2020 hingga 24 Mei 2020, ada 125.734 user yang  berhasil mengakses perizinan SIKM lewat website corona.jakarta.go.id.
Ini artinya, DKI hanya meloloskan sekitar 4% dari total permohonan masuk DKI Jakarta.

 “Sekitar 66,6%  permohonan SIKM yang ditolak biasanya tak memenuhi ketentuan proses verifikasi dalam penelitian administrasi dan teknis perizinan,” ujar Benni Aguscandra, Kepala Dinas Penanaman dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta lewat keterangan resmi, Senin (25/5).

Dari total permohonan yang diterima, 299 permohonan yang masih dalam proses dan baru saja diajukan per Minggu sore sehingga Pemprov DKI Jakarta masih terus melakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis terhadap permohonan perizinan SIKM tersebut. 

Lebih rinci, kata Benni, DKI telah melakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis terhadap 4.948 permohonan SIKM dengan hasil 635 permohonan menunggu divalidasi penjamin atau penanggung jawab.

Lalu ada 820 permohonan lainnya dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga SIKM dapat diterbitkan secara elektronik.

Adapun  “Sebanyak 3.493 permohonan ditolak atau tidak disetujui,” ujar Benni.

Alasannya,  permohonan yang ditolak DPMPTSP Jakarta adalah untuk halalbihalal dengan keluarga.

Kedua, pemohon adalah Warga ber-KTP Jabodetabek, padahal mereka tidak perlu mengurus SIKM saat beraktivitas, sepanjang mereka masuk 11 sektor yang diizinkan di wilayah Jabodetabek dengan tetap mengikuti protokol pemerintah pencegahan penyebaran Covid-19

Ketiga, permohonan ditolak karena kegiatannya tidak diizinkan selama masa pandemi Covid-19 sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
"Pemohon kami sarankan untuk tetap berada di rumah dan mengikuti Protokol Pemerintah terkait Pencegahan Penyebaran Covid-19 dan mentaati peraturan perundangan terkait pelaksanaan PSBB di wilayah Provinsi DKI Jakarta" tutur Benni.

Benni mengatakan, sejak dibuka layanan izin masuk keluar DKI, terjadi lonjakan pemohon jpada layanan permintaan informasi dan konsultasi baik melalui Call Center, Live Chat, Video Call, Media Sosial @layananjakarta serta Penyuluhan Daring melalui surat elektronik ke alamat email komunikasiinformasi.dpmptsp@jakarta.go.id

Untuk mengatasi lonjakan permintaan tersebut, DKI telah membuka layanan Live Chat melalui website pelayanan.jakarta.go.i. Sementara penyuluhan daring yang dapat dimanfaatkan oleh pemohon selama tanggal 23 sampai dengan 25 Mei 2020 dengan jadwal pelayanan mulai pukul 07.30 WIB sampai dengan 22.00 WIB.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Titis Nurdiana

Terbaru