Lagi, ada pemutihan pajak mobil dan motor di Jawa Tengah

Selasa, 20 Oktober 2020 | 08:53 WIB Sumber: Kompas.com
Lagi, ada pemutihan pajak mobil dan motor di Jawa Tengah

ILUSTRASI. Lagi, ada pemutihan pajak mobil dan motor di Jawa Tengah. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/foc.


PAJAK KENDARAAN - Semarang. Pemutihan pajak kembali digelar oleh Pemerintah Provinsi / Pemprov Jawa Tengah (Jateng). Pemutihan pajak di Jawa Tengah ini berlaku untuk pajak kendaraan mobil dan motor.

Dengan pemutihan pajak mobil dan motor, Pemprov Jawa Tengah menghapus denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor. Pemutihan pajak kendaraan mobil dan motor ini berlaku mulai Senin (19/10/2020) hingga 19 Desember 2020.

Selain pajak kendaraan milik perorangan dispensasi pajak juga diterapkan bagi badan usaha atau transportasi umum. Kesempatan selama dua bulan ini diharapkan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak kendaraannya.

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah ( Bapenda) Pemprov Jateng Tavip Supriyanto mengatakan, penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini berdasarkan instruksi Mendagri nomor 1 tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah. “Dasar penghapusan denda pajak ini Pergub Jateng nomor 44 tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Bagi Masyarakat Jawa Tengah,” ujar Tavip, Senin (19/10/2020).

Baca juga: 7 Dampak makan telur setiap hari bagi kesehatan tubuh

Tavip menambahkan, adanya pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini. “Bisa meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor, serta mengurangi tunggakan pajak kendaraan bermotor,” ucapnya.

Pemutihan pajak kendaraan mobil dan motor yang digulirkan kali ini menjadi kali kedua yang digulirkan Pemprov Jateng setelah kebijakan yang sama dikeluarkan pada Februari 2020. Hanya saja, untuk pemberian keringanan pajak kali ini agak berbeda dibandingkan sebelumnya.

Hal ini karena yang dispensasi hanya berlaku dalam pemutihan pajak kendaraan mobil dan motor ini hanya untuk denda pajak kendaraan saja dan tidak termasuk bea balik nama kendaraan bermotor ( BBNKB). Sedangkan, sebelumnya kebijakan yang dikeluarkan Pemprov Jateng juga membebaskan BBNKB.

“Benar yang dihapuskan hanya denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor saja, kalau BBNKBnya tetap membayar,” kata Tavip. Dengan adanya penghapusan pajak kendaraan bermotor ini Tavip berharap masyarakat atau pemilik kendaraan yang selama ini mempunyai tunggakan pajak segera melunasinya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemprov Jateng Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor",

Penulis : Ari Purnomo
Editor : Aditya Maulana

Selanjutnya: Mungkinkah Jokowi keluarkan Perppu batalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja?

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru