Langgar aturan PPKM, Pemprov DKI Jakarta tutup sementara 1.057 perusahaan

Kamis, 29 Juli 2021 | 14:52 WIB   Reporter: Vendy Yhulia Susanto
Langgar aturan PPKM, Pemprov DKI Jakarta tutup sementara 1.057 perusahaan

ILUSTRASI. Langgar aturan PPKM, Pemprov DKI Jakarta tutup sementara 1.057 perusahaan


PPKM - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Nakertrans) dan Energi DKI Jakarta melakukan penindakan tegas terhadap 1.057 perusahaan yang tidak menjalankan aturan sebagaimana berlaku dalam masa pandemi Covid-19 selama periode 5 Juli – 28 Juli 2021.

Kepala Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, dalam periode tersebut telah dilakukan inspeksi mendadak (sidak) di 1.469 perusahaan.

"Hasilnya, 967 perusahaan ditutup sementara waktu karena melanggar protokol kesehatan (prokes) dengan temuan pekerja atau karyawan yang terkonfirmasi positif Covid-19. Kemudian, 90 perusahaan lainnya juga ditutup sementara waktu karena diketahui tidak menjalankan prokes," ujar Andri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/7).

Baca Juga: Kementerian Kesehatan memperbolehkan diagnosis Covid-19 cukup dengan tes antigen

Andri menerangkan, selain mengerahkan pengawas yang rutin melakukan sidak ke sejumlah perusahaan, Dinas Nakertrans dan Energi juga melibatkan seluruh lapisan masyarakat dalam melakukan pemeriksaan dan pengawasan di lapangan melalui laporan yang masuk.

"Sejauh ini belum ada perusahaan yang mengulangi kesalahan sampai saat ini. Kita minta semua perusahaan taat aturan untuk keselamatan bersama," ujar Andri.

Ia mengatakan, ada aturan baru yang harus dipahami secara seksama dan dilaksanakan oleh industri orientasi eskpor serta penunjangnya pada PPKM level 4 dan level 3. Yakni Industri orientasi eskpor hanya dapat beroperasi satu sif dengan kapasitas maksimal 50 persen staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

"Dalam peraturan sebelumnya tidak dijelaskan satu atau dua sif, dijelaskannya hanya 50% waktu yang bersamaan. Sehingga, Disnaker seluruh Indonesia mengusulkan ke Dirjen PHI & JSK dan Dirjen Binwasnaker dan K3 (Kementerian Ketenagakerjaan) saat ada rakornis. Alhamdulillah dalam Instruksi Mendagri Nomor 24 Tahun 2021 sudah menjawab keraguan petugas kami di lapangan dalam menerjemahkan SK dan instruksi sebelumnya," kata Andri.

Lebih lanjut Andri mengatakan, Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta membuka kanal laporan bahwa perusahaan yang bersangkutan telah melaksanakan protokol pencegahan penularan COVID-19 melalui email hikesja.nakertrans@jakarta.go.id.

Sedangkan, untuk pengaduan dan pelaporan pekerja terkonfirmasi Covid-19 dapat dilakukan melalui aplikasi JAKI atau bit.ly/covid19perusahaan.

"Kanal atau layanan aduan online tersebut juga menjadi acuan untuk pihaknya melakukan sidak ke perusahaan atau perkantoran. Sebesar 90% berasal dari aduan masyarakat yang masuk melalui kanal aduan, JAKI, dan WhatsApp," tutur Andri.

Baca Juga: Satgas Covid-19 sebut kepatuhan prokes di Jawa-Bali paling tinggi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat

Terbaru