Lebaran di Tangsel: Takbiran dan shalat id berjemaah diperbolehkan dengan syarat

Selasa, 11 Mei 2021 | 08:03 WIB Sumber: Kompas.com
Lebaran di Tangsel: Takbiran dan shalat id berjemaah diperbolehkan dengan syarat

ILUSTRASI. Panduan kegiatan saat hari raya Idul Fitri di Tangerang Selatan


LEBARAN - JAKARTA. Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah tampaknya akan sedikit berbeda dari tahun lalu. Pasalnya, pembatasan ketat yang sebelumnya diterapkan, kini mulai diperlonggar oleh Pemerintah Pusat. 

Sejumlah kegiatan yang pada Lebaran sebelumnya dilarang akibat pandemi Covid-19, mulai diperbolehkan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. 

Menyusul pelonggaran itu, Pemerintah Kota Tangerang Selatan melakukan rapat koordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengatur setiap kegiatan keagamaan pada Hari Raya Idul Fitri. 

Takbiran tanpa keliling 

Ketua 1 Bidang Hukum dan Fatwa MUI Tangsel Hasan Mustofi menjelaskan, kegiatan takbiran untuk menyambut Lebaran tak bisa dilarang walaupun di tengah pandemi Covid-19. 

"Enggak dilarang. Takbiran itu amaliyah agama, enggak boleh dilarang. Hanya diatur sedemikian rupa," kata dia kepada wartawan, Senin (10/5). 

Namun, dalam pelaksananya, tetap harus dilakukan secara terbatas dan menerapkan protokol kesehatan. Menurut Hasan, kegiatan takbiran hanya boleh digelar di masjid dengan jumlah peserta maksimal 10% dari kapasitas normal. 

Baca Juga: Kemenag terbitkan SE, larang takbiran keliling, di masjid boleh 10% dari kapasitas

"Sekarang seperti takbiran itu hanya 10%. Bukan 50% dari kapasitas masjid," jelas dia. 

Hasan menegaskan, takbiran yang dilaksanakan secara berkeliling tetap dilarang karena dapat membahayakan para peserta. Selain lebih berpotensi menimbulkan kerumunan, takbir keliling dikhawatirkan menimbulkan konflik dan rawan kecelakaan lalu lintas. 

"Takbir keliling sudah dilarang. Larangannya itu begini, pertama potensi penyebaran virus, yang kedua potensi konflik, anarkistis. Terus yang kami antisipasi tingkat kecelakaan," ucap Hasan. 

Shalat Id di ruang terbuka 

Selain itu, kegiatan Shalat Id berjamaah juga diperbolehkan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Hasan menuturkan, setiap jemaah harus dipastikan memakai masker dan menjaga jarak fisik selama beribadah. 

"Kalau shalat Id tetap, hanya pembatasan saja ya. Protokol kesehatannya diperkuat, diperketat. Tetap bisa 50%," ungkapnya. 

Meski begitu, MUI dan Pemkot Tangerang Selatan mengimbau masyarakat agar menggelar shalat Id berjemaah di ruang terbuka. Pertimbangannya, kata Hasan, sirkulasi udara di ruang terbuka berjalan lebih baik dibandingkan di dalam ruang ibadah. 

"Karena sirkulasi udara kalau di masjid, walaupun 50%, itu masih mengkhawatirkan. "Jadi dianjurkan selain masjid, diperkuat dengan tempat terbuka. Bisa di lapangan, di taman, di jalan juga enggak masalah," sambungnya. 

Editor: Anna Suci Perwitasari

Terbaru