Lelang mobil dinas di Jakarta, Isuzu Panther LV tahun 2007, harga limit Rp 61 juta

Minggu, 29 November 2020 | 15:05 WIB   Reporter: Adi Wikanto
Lelang mobil dinas di Jakarta, Isuzu Panther LV tahun 2007, harga limit Rp 61 juta


LELANG MOBIL - Jakarta. Pemburu lelang mobil dinas di Jakarta jangan sampai ketinggalan. Ada lelang mobil dinas di Jakarta berupa satu unit mobil Isuzu Panther LV dengan harga pembukaan yang murah, mulai dari Rp 60-an juta.

Merujuk keterangan situs Lelang.go.id, lelang mobil dinas Panther LV ini merupakan aset negara di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta (KPKNL) IV. Lelang mobil dinas ini dilaksanakan secara tertutup situs Lelang.go.id atau aplikasi Lelang Indonesia.

Harga penawaran lelang mobil dinas ini cukup murah, hanya Rp 61 juta. Menurut data di Gridoto.com yang dihimpun dari diler kendaraan bekas Jakarta, harga mobil bekas Panther LV tahun 2007 mencapai Rp 90  juta.

Untuk mengikuti lelang mobil dinas tersebut, Anda harus terdaftar atau memiliki akun di situs tersebut. Selanjutnya, Anda harus membayar uang jaminan kepesertaan lelang mobil. Besaran uang jaminan lelang mobil dinas ini harus sesuai dengan ketentuan dan harus disetor melalui rekening virtual account masing-masing peserta melalui Bank BNI.

Baca juga: Murah, lelang rumah sitaan di Bekasi ini dibuka mulai Rp 50 juta, ada 3 unit

Nomor virtual account akan diberikan jika Anda sudah mendaftar untuk mengikuti lelang mobil dinas Panther LV tersebut. Untuk mengikuti lelang mobil murah tersebut, silakan cermati persyaratan berikut ini.

Lelang mobil dinas Panther LV

  • Obyek lelang:  1 unit mobil Panther LV, B 2199 BQ, warna silver, tahun pembuatan 2007
  • Nilai limit lelang mobil: Rp 61.473.000
  • Jaminan    lelang mobil: Rp 24.000.000
  • Batas akhir jaminan: 30 November 2020
  • Batas akhir penawaran: 1 Desember 2020 jam 13.00 WIB

Obyek lelang mobil dinas Panther LV di halaman parkir KPKNL Jakarta IV. Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berikut ini.

Baca juga: Harga hemat produk penyimpan snack di promo Tupperware akhir November 2020

Namun, sebelum ikut lelang mobil tersebut, Anda harus pahami beberapa ketentuan ini:

  • Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
  • Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
  • Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
  • Penawar harga tertinggi dalam lelang mobil dinas ini akan menjadi pemenang lelang.
  • Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang mobil, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Jakarta IV untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
  • Peserta Lelang wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 2 % dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
  • Keterangan lebih lanjut tentang lelang mobil dinas Panther LV ini silakan menghubungi KPKNKL Jakarta IV di Jalan Prajurit KKO Usman & Harun No. 10, Senen, Jakarta Pusat (021-3448363, 3440910).

Selanjutnya: Cara mencegah serangan jantung berdasarkan tingkatan usia

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru