Lelang SHGB Hotel Kuta Paradiso dihentikan

Rabu, 07 Oktober 2020 | 14:12 WIB Sumber: TribunNews.com
Lelang SHGB Hotel Kuta Paradiso dihentikan

ILUSTRASI. Hotel Kuta Paradiso Bali


HUKUM - MANGUPURA. Lelang tiga Sertifikat Hak Guna Bangunan atau SHGB lahan milik PT Geria Wijaya Prestige/GWP (Hotel Kuta Paradiso) dihentikan karena tidak ada calon pembeli.

Lelang tersebut sebelumnya dilakukan oleh Pengadilan Negeri Denpasar melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di website https://lelang.go.id.

"Jadi lelang hari ini tetap dilaksanakan, tapi karena tidak ada (calon) pembeli, (maka) dinyatakan ditutup," ungkap Panitera Pengadilan Negeri Denpasar, Matilda di Kantor PN Denpasar, Selasa (6/10).

Baca Juga: Praktisi hukum Bali: Tidak ada pelanggaran hukum dalam pelelangan Hotel Kuta Paradiso

Sesaat sebelum menutup proses lelang, Matilda menegaskan PN Denpasar terbuka kepada kedua belah pihak, baik pemohon eksekusi (Alfort Capital) maupun termohon eksekusi (PT GWP) untuk melanjutkan proses hukum.

"Dengan tangan terbuka, kami PN Denpasar siap menerima segala sesuatunya (dari pemohon dan termohon eksekusi)," katanya.

Seperti diberitakan, melalui https://lelang.go.id, KPKNL Denpasar menjadwalkan lelang eksekusi (penjualan di muka umum) dengan cara penawaran (closed bidding) terhadap tiga bidang tanah dan bangunan dalam satu hamparan dan dijual dalam satu paket, dikenal dengan nama Hotel Kuta Paradiso, yang akan digelar pada Selasa, 6 Oktober 2020, di Kantor PN Denpasar.

Dinyatakan bahwa barang yang dilelang bersifat “as is” (apa adanya), serta pihak PN Denpasar dan pejabat KPKNL tidak dapat dituntut bilamana pemenang lelang digugat atau dituntut oleh pihak ketiga.

Sementara itu Wakil Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo sebelumnya memperingatkan semua pihak untuk tidak tergiur membeli Hotel Kuta Paradiso di Kuta, Bali, karena aset itu masih tersangkut sengketa hukum yang rumit terkait klaim kepemilikan hak tagih atas piutang PT GWP selaku pemilik dan pengelola hotel.

Baca Juga: Terkait sengketa hukum, Fireworks desak KPKNL batalkan lelang Hotel Kuta Paradiso

Terkait lelang Hotel Kuta Paradiso, Fireworks Ventures Limited selaku pemegang hak tagih piutang PT GWP yang dibeli dari lelang aset kredit oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) via Program Penjualan Aset-aset Kredit (PPAK) VI pada 2004, menyatakan keberatan dan melakukan perlawanan.

Perlawanan Fireworks didaftarkan di PN Denpasar pada Senin (28/9) lalu dan teregistrasi dalam perkara perlawanan Nomor : 877/Pdt.Bth/2020/PN Dps. terkait dengan pengumuman lelang tiga SHGB PT GWP (Hotel Kuta Paradiso) dari KPKNL Denpasar. (Zaenal Nur Arifin)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Lelang SHGB Hotel Kuta Paradiso Dihentikan, Ini Alasannya,

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto

Terbaru