Lima Kali Meraih Predikat Wajar Tanpa Pengecualian BPK, Ini Strategi Anies Baswedan

Selasa, 31 Mei 2022 | 22:06 WIB   Reporter: Ahmad Febrian
Lima Kali Meraih Predikat Wajar Tanpa Pengecualian BPK, Ini Strategi Anies Baswedan

ILUSTRASI. Sejumlah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) bersiap meninggalkan ruangan pada hari pertama saat bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Senin (4/4/2022). M ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.


AUDIT BPK - JAKARTA.  Mantap. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Opini itu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran  2021. Pemeriksaan tersebut atas pertanggungjawaban dan pengelolaan keuangan atas pelaksanaan APBD TA 2021.

Pencapaian opini WTP ini pertama kali berhasil dipertahankan selama lima tahun berturut-turut. Sejak tahun  2010 opini yang diraih beragam. Yaitu pada 2010 mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), 2011-2012 mendapat WTP, lalu 2013-2016 mendapat WDP, Dan sejak Anies Baswedan menjabat Gubernur DKI Jakarta, yakni 2017-2021 mendapat WTP kembali.

Anies menyatakan, pini WTP merupakan penghargaan tertinggi atas akuntabilitas pengelolaan keuangan yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Opini WTP ini kami persembahkan kepada segenap masyarakat dan stakeholders di Provinsi DKI Jakarta sebagai wujud kesungguhan segenap jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel,” tambahnya, dalam rilis, Selasa (31/5).

Terdapat lima poin yang ditekankan Gubernur Anies sebagai upaya-upaya perbaikan dalam rangka peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan pada Tahun Anggaran 2021.

Pertama, pembenahan sistem perencanaan dan penganggaran daerah melalui implementasi Sistem Informasi Smart Planning and Budgeting.

Kedua, pengembangan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebagai tindak lanjut implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ketiga, pembenahan penatausahaan aset daerah, dengan melakukan penyempurnaan pengembangan Sistem Informasi Aset Daerah dan percepatan penyelesaian permasalahan aset melalui Majelis Penetapan Status Barang Milik Daerah.

Keempat, peningkatan dan penguatan sistem pengendalian internal pelaksanaan APBD melalui pengawasan melekat Kepala SKPD dan pengawasan oleh Inspektorat

Kelima, percepatan tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. Dan alhamdulillah pada tahun 2021 pencapaian mencapai 86,34%. Lebih tinggi dari pencapaian rata-rata nasional yang sebesar 80% serta pencapaian tahun sebelumnya yang mencapai 77,58%.

Gubernur berharap. WTP ini akan menjadi budaya. Sehingga berdampak pada akuntabilitas pengelolaan keuangan yang juga terus ditingkatkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Ahmad Febrian

Terbaru