KEBIJAKAN PELAT GANJIL GENAP - JAKARTA. Perluasan ganjil-genap yang diberlakukan di DKI Jakarta sejak uji coba tanggal 2 Juli hingga 31 Juli 2018. Per tanggal 1 Agustus 2018, ganjil-genap menjadi suatu hal yang wajib dipatuhi dan memiliki pola pentertiban dari Ditlantas Polda Metro Jaya.
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat lima kawasan yang berpotensi melanggar peraturan ganjil genap. Adapun kelima kawasan tersebut antara lain;
Jl. Rasuna Said, Jl. Benyamin Sueb, Jl. S.Parman, Jl. Pondok Indah dan Jl. DI Panjaitan. Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budianto, sejauh ini pihaknya rutin melakukan pentertiban. Bahkan ia menyebut bahwa pentertiban ini akan dilakukan setelah Asian Games.
“Iya itu tugas rutin juga. Kita juga punya program pengawasan ganjil genap,” kata Budianto saat dikonfirmasi, Selasa (7/8).
Untuk kawasan Jl Rasuna Said, data terkhir pada 6 Agustus 2018, 112 kendaraan. Untuk kawasan Jl. Benyamin Sueb pada tanggal 135 kendaraan. Di Jl. S. Parman, 126 kendaraan, kemudian di Jl Pondok Indah 196 kendaraan dan kemudian di Jl. DI Panjaitan terdapat 241 kendaraan yang ditilang.
Sebagai informasi, perluasan penerapan sistem ganjil-genap mencakup Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Jenderal Gatot Subroto (simpang Kuningan-simpang Slipi), Jalan S Parman (simpang slipi-simpang Tomang), Jalan MT Haryono (simpang UKI-simpang Pancoran-simpang Kuningan).
Sistem itu juga berlaku di Jalan HR Rasuna Said, Jalan DI Panjaitan (simpang Pemuda-simpang Kalimalang-simpang UKI), Jalan Jenderal A Yani (simpang Perintis-simpang Pemuda), Jalan Benyamin Sueb (simpang Benyamin Sueb-Kupingan Ancol) dan Jalan Metro Pondok Indah (simpang Kartini-simpang Pondok Indah) serta Jalan RA Kartini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News