PERATURAN PEMERINTAH - Simak link unduh PP Nomor 11 Tahun 2025 dan poin-poin penting terkait THR Lebaran dan Gaji ke-13. Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani PP terkait pencairan THR untuk seluruh aparatur negara.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 akan mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.
Pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2025 mencakup seluruh aparatur negara, baik di tingkat pusat maupun daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI dan Polri, hakim, serta para pensiunan, dengan total penerima mencapai 9,4 juta orang.
Baca Juga: Aturan Sudah Terbit, Segini Besaran THR ASN Hingga Pejabat Negara
Besaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
Bagi ASN daerah, pemberian dilakukan dengan skema yang sama seperti ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing. Sementara itu, pensiunan akan menerima THR dan gaji ke-13 sebesar uang pensiun bulanan.
THR akan dicairkan mulai Senin, 17 Maret 2025, atau dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri. Sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.
Baca Juga: THR Cair, Emiten Konsumer Berharap Rezeki Bisa Semakin Moncer
Link Unduh PP Nomor 11 Tahun 2025
Untuk dapat mengetahui detail regulasi dari THR dan Gaji ke 13 ini dapat diunduh atau download file Pdf melalui link resmi.
Berikut link resmi download Pdf PP Nomor 11 Tahun 2025 dapat dicek melalui Laman Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (DJBP) RI: https://drive.google.com/file/d/1tnWuJ3XkPM5DGDnR17myKV3QPACkpA67/view.
Poin-Poin penting pada PP Nomor 11 Tahun 2025
Agar mempermudah masyarakat memahami isi, simak rincian poin-poin dalam aturan tersebut.
Baca Juga: Ini Aturan Baru Pemberian THR untuk Pekerja Swasta atau Buruh dari Kemnaker
1. Penerima THR dan Gaji ke-13
Poin penting Pasal 2
Tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Aparatur negara yang berhak menerima meliputi:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
- Pejabat Negara
Poin pentinG Pasal 4
Ada beberapa kategori pensiunan yang berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13 mencakup:
- Pensiunan PNS
- Pensiunan Prajurit TNI
- Pensiunan Polri
- Pensiunan Pejabat Negara
Poin penting Pasal 5
Ada penerima pensiun yang berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13 mencakup:
- Janda/duda atau anak dari PNS yang meninggal dunia atau gugur dalam tugas
- Orang tua dari PNS yang gugur dalam tugas dan tidak memiliki istri/suami serta anak
- Duda atau anak dari prajurit TNI yang meninggal dunia
- Duda atau anak dari anggota Polri yang meninggal dunia
- Janda/duda atau anak dari pejabat negara yang meninggal dunia.
Baca Juga: Berharap Pemberian THR dan Mudik Lebaran Memacu Penjualan Mobil
Poin penting Pasal 6
Infomrasi ini terkait bahwa penerima tunjangan yang berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13 meliputi:
- Penerima tunjangan veteran
- Penerima tunjangan kehormatan anggota Komite Nasional Indonesia Pusat
- Penerima tunjangan penghargaan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan
- Penerima tunjangan cacat bagi PNS, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri
Komponen THR dan Gaji ke-13
Poin penting Pasal 9
Komponen THR dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri dari:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya
Sementara itu, THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mencakup:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan maksimal sebesar satu bulan gaji bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan, dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Serikat Ojol Minta Bonus Hari Raya Diberikan Adil dan Tak Diskriminatif
Poin penting Pasal 11
Nah, ada juga informasi komponen THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun meliputi:
- Pensiun pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan
Bagi penerima tunjangan, THR dan gaji ke-13 diberikan sesuai dengan jumlah tunjangan yang diterima berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku.
Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13
Berdasarkan Pasal 14, pembayaran THR dilakukan paling cepat 15 hari kerja sebelum Hari Raya atau paling lambat setelahnya.
Sementara itu, gaji ke-13 dijadwalkan cair pada awal tahun ajaran baru sekolah, yakni Juni 2025. Jika terjadi keterlambatan pencairan, pembayaran gaji ke-13 wajib dilakukan setelahnya.
Pastikan Anda memantau jadwal pencairan THR dan Gaji ke-13 tepat waktu. Demikian informasi terkait link unduh PP Nomor 11 Tahun 2025 dan poin-poin penting terkait THR Lebaran dan Gaji ke-13.
Tonton: Resmi, Baznas Tetapkan Zakat Fitrah 2025 Sebesar Rp 47.000
Selanjutnya: Jadwal, Syarat, dan Cara Penukaran Uang Baru di Bank Umum Sumatera Utara 2025
Menarik Dibaca: Modena Kembangkan Ekosistem Smart Home, Ini Produk Pertamanya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News