Lokasi Uji Emisi Gratis Jakarta - Catat lokasi uji emisi gratis di Jakarta. Polda Metro Jaya akan memberikan tilang kepada pemilik kendaraan yang tidak lolos uji emisi mulai Sabtu 26 Agustus 2023.
Agar tidak kena tilang, Anda perlu secepatnya melakukan uji emisi kendaraan. Lalu dimana lokasi uji emisi gratis di Jakarta?
Dilansir dari Kompas.com, tilang terhadap kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi mengacu ke Pasal 285 dan 286 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, mekanisme penilangan sama seperti penindakan pelanggaran lalu lintas pada umumnya.
Nantinya, pemeriksaan kendaraan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dengan melakukan uji emisi di lokasi pelaksanaan. Hal tersebut dimaksudkan supaya polisi dapat mengetahui kendaraan yang diperiksa melanggar uji emisi atau tidak. "Karena yang mempunyai alatnya 'kan dari mereka. Nah, kami akan lakukan membantu penilangan, nanti itu alatnya ada di Dinas LH dan nanti kami akan bekerja sama," kata Latif, dikutip dari Kompas.com, Rabu (23/8/2023).
"Mekanismenya sama (seperti penilangan pelanggaran lalu lintas). Menggunakan Pasal 285 ayat 1 untuk sepeda motor, Pasal 286 ayat 1 untuk kendaraan roda empat," tambahnya.
Baca Juga: Tekan Emisi, Bukit Asam (PTBA) Operasikan Hybrid Dump Truck hingga Bus Listrik
Terkait penilangan terhadap kendaraan yang tak lolos uji emisi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menyampaikan langkah itu akan melibatkan sejumlah pihak. Mereka yang terlibat merupakan satuan tugas (satgas) dari unsur pemerintah daerah dan TNI-Polri dengan jumlah sekitar 125 orang. Kebijakan tersebut dilakukan supaya masyarakat mau melakukan uji emisi terhadap kendaraannya.
Uji emisi diterapkan sebagai cara Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengatasi kualitas udara di Ibu Kota yang buruk. Asep berharap, sanksi tilang bagi pengendara yang kendaraannya tidak lolos uji emisi mulai berlaku efektif pada Jumat (1/9/2023). "Diharapkan per September sampai Oktober, November itu akan ada tilang uji emisi yang akan kami lakukan bersama Dishub, POM TNI, kemudian dari Polda Metro Jaya," imbuh Asep.
Denda bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi
Pengendara yang terbukti kendaraannya tidak lolos uji emisi bakal dijatuhi sanksi berupa denda maksimal. Sanksi yang dijatuhkan berbeda bergantung pada jenis kendaraan yang digunakan.
Untuk pengendara sepeda motor, mereka akan dijatuhi denda tertinggi sebesar Rp 250.000 jika melakukan pelanggaran. "Roda empat Rp 500.000 tilangnya denda maksimal," jelas Latif, dikutip dari Kompas.com, Rabu (23/8/2023).
Lokasi uji emisi gratis di Jakarta
Dilansir dari Tribunnews.com, uji emisi serentak dilakukan di sejumlah titik di wilayah DKI Jakarta mulai tanggal 26 Agustus 2023. Namun bagi pengendara mobil dan motor bisa terlebih dahulu melakukan uji coba gratis yang disediakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Dengan uji coba ini setidaknya pengendara bisa mengetahui besaran emisi yang dikeluarkan kendaraannya. Sehingga pengendara dapat mengantisipasi terkena denda tilang emisi.
Adapun lokasi uji coba emisi gratis akan digelar di beberapa lokasi yang berbeda pada 25 Agustus 2023. Titik lokasi pemberlakuan uji emisi gratis di DKI Jakarta di antaranya ada di area Parkir Manggala Wanabakti.
Kemudian lokasi uji emisi gratis juga di Area Parkir Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kebon Nanas, Jakarta. Layanan uji emisi gratis tersebut disediakan bagi pengendara mulai pukul 08.00 WIB - 12.00 WIB.
Program ini merupakan satu di antara sekian upaya Pemprov DKI Jakarta dalam menanggulangi kualitas udara ibu kota. Mengingat saat ini Jakarta dinobatkan sebagai salah satu kota dengan polusi udara buruk di dunia.
Itulah lokasi ujji emisi gratis di Jakarta. Segera datangi lokasi uji emisi agar tidak terkena tilang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News