LABUHANBATU. Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, melaporkan satu dari 30 agen penyalur Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi ukuran tiga kilogram ke PT Pertamina Regional I Sumbagut.
"Itu terkait penyimpangan pendistribusian LPG oleh agen yang langsung menjualnya kepada oknum yang kita duga pembeli," kata Ketua LPK Kabupaten Labuhanbatu, Zulham Abdul Fattah Nasution di Rantauprapat, Sabtu malam.
Laporan tertanggal 22 Desember 2014 lalu ujarnya, berawal ketika mereka melihat truk agen menurunkan LPG subsidi dilokasi yang bukan pangkalan. Parahnya, LPG langsung dipindahkan kesejumlah mobil pick-up maupun pembeli mengendarai becak bermotor.
Atas laporan itu, pihaknya mendapat surat tanggapan dari PT Pertamina Regional I Sumbagut bernomor 1053/F11490/2014-SO yang ditandatangani oleh Business Support Regional Manager I, Syarifuddin Syahputra. "Namun disana tidak jelas apa sangsi yang diterapkan," ujarnya.
Dijelaskan Fattah, dalam surat balasan kepadanya dituliskan, pemda dapat memberikan sanksi teguran hingga pemutusan ijin usaha, sedangkan kepolisian dapat menindak apabila terdapat dugaan berkaitan dengan tindak pidana.
"Selayaknya, baik agen maupun pangkalan LPG subsidi ditindak tegas jika melakukan pelanggaran pendistribusian, apalagi menjual kepada pengusaha. Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak, maka disubsidi," sebut Fattah.
Guna menghindari maraknya permainan LPG subsidi, LPK Kabupaten Labu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News