Luncurkan aplikasi parkir online, Pemprov DKI Berharap retribusi parkir terdongkrak

Kamis, 17 Mei 2018 | 10:39 WIB   Reporter: Abdul Basith
Luncurkan aplikasi parkir online, Pemprov DKI Berharap retribusi parkir terdongkrak

ILUSTRASI. Sandiaga Uno


TARIF PARKIR - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meluncurkan aplikasi parkir online bertajuk Jukir. Dengan aplikasi online ini diharapkan pendapatan melalui retribusi parkir di DKI Jakarta bisa meningkat.

Selain meningkatkan kepatuhan masyarakat, aplikasi parkir online ini diyakini akan meningkatkan pendapatan baik dari sisi juru parkir yang bertugas, maupun sisi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Hasil uji coba satu koridor pendapatan naik sebesar 129% dengan aplikasi," ujar Sandiaga Uno, Wakil Gubernur DKI Jakarta saat peresmian aplikasi parkir online di DKI Jakarta, Kamis (17/5).

Selain itu, penerapan aplikasi parkir online ini akan dipadukan dengan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta yang baru. DKI Jakarta sebelumnya telah membuat Perda mengenai kenaikan tarif parkir.

Asal tahu saja, pendapatan retribusi parkir DKI Jakarta sebelumnya telah meningkat. Retribusi parkir DKI Jakarta pada tahun 2017 naik 103% dari tahun sebelumnya.

"Pendapatan retribusi parkir tahun 2017 sebesar Rp 107 miliar sedangkan tahun 2016 hanya Rp 52 miliar," terang Kepala UP Perparkiran DKI Jakarta, Tiodor Sianturi.

Ke depan, Tiodor bilang Pemprov DKI Jakarta akan mendorong penggunaan aplikasi parkir online sesuai dengan program pemerintah pusat. Tiodor bilang penggunaan aplikasi parkir nantinya didorong menjadi cashsless.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi
Terbaru