"Selain itu, ada perusahaan yang berafiliasi dengan pelabuhan milik perusahaan tambang. Padahal, perusahaan tersebut tidak setor modal atau saham, tapi dapat bagian. Ketika tambang pailit malah mengajukan tagihan kepada kurator. Nah, perusahaan ini diduga terkait dengan pejabat di Tanah Bumnu saat itu. Ini betu-betul harus dibongkar tuntas. Kalau Kejagung melempen ya harus oleh KPK," kata Boyamin.
Diketahui, Ketua Umum BPP HIPIMI Mardani H Maming mangkir untuk ketiga kalinya dalam sidang suap izin usaha pertambangan (IUP) yang digelar PN Tipikor Banjarmasin, Senin (11/4/2022).
Pada pekan sebelumnya Mardani H Maming juga mangkir sebagai saksi persidangan.
Bahkan, imbas ketidakhadiran Mardani, Ketua Majelis Hakim Yusriansyah mengultimatum,agar dalam agenda sidang pekan depan, Ketua BPP HIPMI tersebut wajib hadir.
Sidang berikutnya direncanakan akan digelar Senin (18/4/2022).
Baca Juga: Mardani H Maming Absen di Sidang Korupsi Pertambangan, Kejagung: Bisa Dipanggil Paksa
Dalam perkara suap IUP ini, mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel, H Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo sudah ditetapkan sebagai terdakwa.
Dia didakwa menerima suap dari Mantan Dirut PT PCN, Alm Henry Soetio yang disamarkan dalam bentuk utang.
Sementara itu, Mardani dalam kasus suap ini dipanggil sebagai saksi, lantaran dirinya yang meneken Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010kepada PT Prolindo Cipta Nusantara.
Mengacu UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), peralihan IUP tidak diperkenankan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Boyamin Dorong KPK Supervisi Kasus Suap Izin Tambang Tanah Bumbu yang Ditangani Kejaksaan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News