Jakarta. Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Jawa Barat, memerintahkan Rumah Sakit Awal Bros Bekasi memberikan ganti rugi sebesar Rp 205 Juta kepada keluarga bayi Falya Rafaani Blegur, korban malapraktik RS Awal Bros. Hal itu ditetapkan dalam putusan majelis hakim pada persidangan hari ini, Senin (27/6/2016).
"Hari ini putusan. Hakim mengatakan (RS Awal Bros) terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, terus kemudian dihukum dengan membayar denda Rp 205 juta," kata Ihsan, kuasa hukum dari Falya.
RS Awal Bros Bekasi dikenakan Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata serta melanggar Undang-Undang Rumah Sakit dan Praktik Kedokteran.
Ihsan melanjutkan, RS Awal Bros terbukti lalai dalam memberikan pengobatan terhadap Falya yang berakibat meninggal dunia. Ihsan bercerita, awalnya Falya masuk rumah sakit dalam kondisi diare. Setelah dirawat satu malam, Falya menunjukkan kondisi bagus.
"Terus besok siangnya itu datang perawat menyuntikkan antibiotik. Setelah disuntik, perutnya buncit, mukanya pucat terus meninggal," kata Ihsan.
Antibiotik itu disuntikkan tanpa melakukan skin test. Padahal, aturannya, sebelum diberikan antibiotik perlu dilakukan skin test untuk mencari tahu apakah Falya memiliki alergi atau tidak.
Kasus meninggalnya Falya dianggap tak wajar hingga akhirnya keluarga memutuskan untuk melapor ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Namun, laporan tak ditanggapi. Begitu juga saat lapor ke Mahkamah Kehormatan (MK) Dokter, tak ada tanggapan. Di Polda Metro Jaya pun serupa, padahal Falya sudah diotopsi.
"Setelah situasi begitu, kami putuskan gugatan perdata ke PN Bekasi mulai Januari dan mulai gugatan perlawanan hukum karena terjadi kelalaian dalam memberikan antibiotik," kata Ihsan.
(Kahfi Dirga Cahya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News