MANADO. Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Manado, Sulawesi Utara, menargetkan Pendapatan asli daerah dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PPB PP) sebesar Rp 39 miliar tahun 2015.
"Target tersebut ditetapkan dalam APBD 2015, karena melihat protensi pajak di Manado," kata Kepala Dispenda Manado, Bismark Lumentut, di Manado, Jumat (22/5).
Bismark mengatakan pendapatan tersebut ditargetkan diraih sampai akhir tahun, meskipun batas waktu atau tanggal jatuh tempo pembayaran PBB oleh para wajib pajak di Manado ditetapkan bukan pada akhir tahun.
Menurut Bismark untuk mencapai target pendapatan daerah dari PBB tersebut, Dispenda bersama jajaran pemerintah kota, khususnya para camat, lurah dan kepala lingkungan melakukan sosialisasi secara intensif.
"Para lurah dan kepala lingkungan terus menyampaikan kepada masyarakat, mengenai pentingnya membayar pajak, karena dari situlah salah satu sumber pendanaan bagi pembangunan daerah," katanya.
Karena itu, menurutnya, sosialisasi dilakukan secara intensif untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya membayar PBB PP untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Dia mengatakan tahun ini sudah menyerahkan surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) pada seluruh wajib pajak di Manado, yang berjumlah 93.664 lembar di 87 kelurahan di Manado.
"Yang menerima SPPT adalah para camat untuk diteruskan kapada para wajib pajak di wilayahnya masing-masing," katanya.
Dia optimistis tahun ini pendapatan daerah dari sektor PBB akan naik karena tingkat kesadasaran membayar pajak sudah tinggi sehingga pembayaran pun bagus dilakukan.
"Apalagi kan pembayaran sekarang menjadi lebih mudah, karena bukan hanya di kantor Dispenda tetapi di sejumlah bank yang ada di Manado, sehingga warga tidak kesulitan dalam membayar pajak," katanya. (Joyce Bukarakombang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News