Masa Tenang Pilkada 2024 Dimulai, Perhatikan Hal-Hal yang Dilarang

Senin, 25 November 2024 | 13:02 WIB   Penulis: Prihastomo Wahyu Widodo
Masa Tenang Pilkada 2024 Dimulai, Perhatikan Hal-Hal yang Dilarang

ILUSTRASI. Warga mencoblos surat suara saat mengikuti simulasi pemungutan dan penghitungan suara pilkada serentak 2024 di Mamuju, Sulawesi Barat, Minggu ( 3/11/2024).


PILKADA - Masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah dimulai sejak hari Minggu (24/11) dan akan berlangsung hingga Selasa (26/11). Selama periode ini, ada beberapa hal yang dilarang untuk dilakukan.

Pilkada 2024 akan diadakan secara serentak di seluruh Indonesia pada 27 November 2024. Pemerintah bahkan menjadikan hari itu sebagai hari libur nasional melalui Keputusan Presiden (Keppres) agar pesta demokrasi di level daerah ini bisa dijalankan dengan optimal.

Di masa tenang Pilkada 2024 ini, seluruh pasangan calon kepala daerah beserta para simpatisannya dilarang melakukan seluruh aktivitas kampanye.

Baca Juga: H-6 Pilgub Jateng, Simak Cara Cek Profil dan Visi Misi Paslon

Larangan di Masa Tenang Pilkada 2024

Mengacu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, beberapa larangan yang diatur selama masa tenang antara lain adalah penyiaran iklan di media massa cetak, elektronik, dan media sosial online.

"Media massa cetak, media massa elektronik, media sosial, dan media daring dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak pasangan calon, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon selama masa tenang," bunyi aturan PKPU, dikutip Kompas.

Berdasarkan aturan PKPU tersebut, berikut adalah beberapa hal yang wajib dipenuhi selama masa tenang Pilkada 2024:

  1. Dilarang melakukan aktivitas kampanye oleh partai politik, pasangan calon, atau tim kampanye, baik secara langsung maupun tidak langsung.
  2. Menonaktifkan akun media sosial resmi sebelum masa tenang dimulai.
  3. Menghentikan penayangan iklan kampanye di media massa, elektronik, dan daring.

Baca Juga: KPU Distribusikan 14.794 Kotak Suara untuk Pilkada Jakarta 2024

Saat ini seharusnya beragam alat peraga kampanye (APK) seperti baliho dan spanduk di sekitar tempat tinggal Anda sudah mulai hilang.

Hilangnya APK yang sering muncul di sembarang tempat menjadi pertanda bahwa masa tenang Pilkada tahun ini telah dijalankan dengan baik.

Tonton: Indonesia Akan Impor Beras dari India, Kemendag Minta Skema G2G Cepat Rampung

Selanjutnya: Cara Top Up E-Wallet dari Aplikasi ShopeePay dan Syaratnya

Menarik Dibaca: Schneider Electric Pamerkan Solusi Ramah Lingkungan di Electricity Connect 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Prihastomo Wahyu Widodo
Terbaru