Massa protes pembangunan pabrik semen di Kaltim

Rabu, 26 Oktober 2016 | 17:38 WIB Sumber: Kompas.com
Massa protes pembangunan pabrik semen di Kaltim


SAMARINDA. Ratusan orang dari berbagai elemen masyarakat di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), menggelar aksi unjuk rasa menolak eksplorasi dan eksploitasi kawasan jenis karst di Kutai Timur (Kutim), Rabu (26/10).

Izin pendirian pabrik semen telah dikeluarkan pemerintah namun perusahaan itu dianggap mengancam ekosistem kawasan karst.

Aksi unjuk rasa digelar di depan kantor Gubernur Kaltim di Jalan Gajah Mada. Mereka menuntut pemerintah mencabut izin pabrik semen di Kabupaten Berau dan Kabupaten Kutai Timur.

Tercatat ada 14 izin pertambangan untuk bahan baku semen yang dikeluarkan di Bentang Karst Sangkulirang-Mangkalihat.

Tidak hanya berorasi, pengunjuk rasa juga menampilkan aksi teatrikal yang menggambarkan rusaknya ekosistem karst. Mereka yakin, bentang karst yang dieksplorasi akan merusak sumber air dan memberikan dampak buruk bagi kehidupan masyarakat setempat.

Salah seorang pengunjuk rasa, Fitri Irwan, mengatakan, saat ini pihak perusahaan semen sedang menyosialisasikan pendirian pabrik ke masyarakat Kecamatan Biduk-biduk.

“Aksi ini sebenarnya adalah bentuk respons. Respons dari sosialisasi publik untuk dibangun pabrik semen di Kecaman Biduk-biduk. Kita di sini dari aliansi mahasiswa dan juga masyarakat peduli karst Kaltim menolak dengan adanya pabrik semen tersebut,” katanya.

Dijelaskan Fitri, Kawasan Karst yang terancam oleh pabrik semen adalah Bentang Karst Sangkulirang-Mangkalihat yang membentang dari Kabupaten Kutai Timur hingga Kabupaten Berau.

Total luas Bentang Karst mencapai 2,1 juta hektare. Dari jumlah tersebut, pemerintah Provinsi Kaltim hanya menyisakan 307.000 hektare kawasan karst yang dilindungi atau hanya 15% dari total luas bentang Karst Sangkulirang Mangkalihat.

“Karst adalah suatu ekosistem yang kemudian saling berhubungan. Ketika karst tersebut dirusak, maka seluruh ekosistem alam akan rusak. Begitu juga air, pariwisata dan lain sebagainya akan hancur semuanya,” sebutnya.

Bahkan, lanjut dia, di kawasan yang dilindungi itu juga telah menjadi kawasan konsesi, baik pertambangan batubara, bahan baku semen, perkebunan hingga izin usaha pemanfaatan kayu hutan.

“Hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW Kaltim tahun 2016 hingga 2030,” ujarnya.

Aksi unjuk rasa ini sempat ricuh. Polisi dan pengunjuk rasa terlibat aksi saling dorong.

Kericuhan memuncak saat seorang pengunjuk rasa diamankan polisi. Bahkan polisi pun harus mengeluarkan anjing untuk mencegah kericuhan memuncak.

“Tak hanya mengancam ekosistem, izin konsesi yang dikeluarkan juga merusak kawasan pariwisata seperti Kepulauan Derawan. Sedangkan di Kecamatan Biduk-biduk, Kabupaten Berau, ada danau Labuan Cermin yang sudah sangat terkenal dan terancam rusak akibat pembangunan pabrik semen,” pungkasnya. (Gusti Nara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia

Terbaru