Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menetapkan tarif kepada penyedia aplikasi layanan kendaraan semisal Uber dan Grab Car.
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta Andri Yansyah menyatakan hal itu sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek. Untuk penentuan tarif, Dishubtrans akan mempertemukan pebisnis Uber, Grab, dengan Organisasi Angkutan Darat, kepolisian, dan akademisi.
"Kalau mereka mau bermain di angkutan tanpa trayek seperti taksi, kami akan tentukan tarifnya. Nanti kami pertemukan dulu mereka dengan Organda. Intinya tidak boleh ada persaingan tarif satu bisnis yang sama," ujar Andri saat dihubungi Senin (25/4/2016).
Peraturan Menteri itu menyebutkan operasional angkutan umum tanpa trayek seperti taksi resmi, penentuan tarif harus ditetapkan oleh pemerintah. Sehingga penyedia aplikasi kendaraan harus sepakat untuk menerima tarif yang akan ditetapkan oleh pemerintah. Bila tidak, kata Andri, sanksinya armada akan dikandangkan selamanya.
Ketetapan tarif yang berlaku pada Uber, Grab Car dan sebagainya itu belum tentu sama dengan tarif taksi resmi yang ada saat ini. Sebab, Dishubtrans akan meminta agar tarif taksi dihitung kembali besaranya.
"Untuk kesepakatan tarif, akan diatur. Kami akan bahas, termasuk antara pengusaha taksi resmi dan taksi aplikasi. Pastinya, mereka ada argo buka pintu dan kilometernya. kalau nggak tertera, pajak dari mana?" imbuh dia.
Selain membahas kesepakatan tarif, Dishubtrans juga akan membahas kepengurusan izin operasional taksi aplikasi. Pasalnya saat ini penyedia aplikasi kendaraan baru mendapatkan izin penyelenggaraan.
Untuk mendapatkan izin operasional, Andri akan meminta pebisnis aplikasi dengan mitranya mengisi pernyataan tertulis. Di antaranya, ada kontrak kerja sama antara pebisnis dengan mitranya yang berada dibawah Badan usaha, baik itu Koperasi atau lainnya; memiliki izin RT/RW mengingat mereka tidak diwajibkan punya pool.
Hal ini untuk menghindari parkir di bahu jalan; ada surat perjanjian perihal pergantian surat kendaraan dalam waktu satu tahun kedepan harus mengatasnamakan koperasi, bukan lagi mili pribadi; ada bukti perawatan rutin dari Agen Tunggal Pemilik Merk (APTM); dan wajib uji KIR.
"Kami harap sebelum 31 Mei semuanya sudah diurus. Kalau tidak kami akan tertibkan dengan mengandangkan kendaraanya. Kami lagi buat aturanya," kata Andri.
(Dennis Destryawan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News