Mempersulit industri, perlukah Pergub tentang kenaikan NJOP DKI di revisi?

Jumat, 06 Juli 2018 | 06:48 WIB   Reporter: Kiki Safitri
Mempersulit industri, perlukah Pergub tentang kenaikan NJOP DKI di revisi?

ILUSTRASI. Deretan Gedung Perkantoran Terlihat dari Ketinggian


DKI JAKARTA - JAKARTA. Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2018 tentang kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dinilai banyak mempersulit industri bisnis di Jakarta.

Ini dikeluhakan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Real Estate Indonesia (REI). Keduanya mengaku bahwa Pergub kenaikan NJOP ini menambah beban pengusaha, di saat perekonomian sedang lesu.

“Bila kita diinfokan mungkin kita bisa bicarakan strategi yang lebih baik dalam menyeimbangkan pendapatan daerah dan mendorong keberlanjutan bisnis,” kata Shinta Widjaja, Wakil Ketua Apindo, Kamis (5/7).

Atas hal ini, Dewan Pimpinan Daerah Real Estate Indonesia (DPD REI) DKI Jakarta Bambang Ekajaya mengatakan bahwa tidaklah mungkin merevisi Pergub yang sudah ditanda tangani. Namun solusinya adalah Gubernur DKI mengakomodir masyarakat yang memiliki keterbatasan membayar NJOP.

“Kalau bicara soal revisi Pergub itu sulit ya. Dalam hal ini tidak mungkin Gubernur menarik Perda yang sudah di tanda tangani,” kata Bambang saat dihubungi Kontan.co.id.

Selanjutnya Bambang ingin ada solusi yang ditawarkan pemerintah guna mempermudah pelaku pasar untuk meningkatkan ekonomi yang saat ini dinilai masih lesu.

“Tapi mungkin dibikin solusi, di mana masyarakat bias mengajukan keberatan berdasarkan kapasitas dan kemampuannya. Mungkin itu bias dengan surat keterangan dari Lurah. Jadi ini betul-betul diakomodir dan bukan hanya lips service saja,” tegasnya.

Menurutnya memang kenaikan NJOP merupakan wewenang pemerintah. Tetapi ada baiknya jika pemerintah turut menimbang kondisi rill di lapangan.

“Kadang mereka (pemerintah) kurang toleran. Dan ini jadi beban berat.” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto
Terbaru