SEMARANG. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan agar para kepala daerah untuk tidak menolak realiasasi dana desa. Sebab, jika menolak maka sikap kepala daerah dianggap telah melanggar ketentuan undang-undang.
“Ada salah satu kepala daerah kemarin yang mengembalikan bantuan dana desanya. Takut tersangkut kasus hukum. Mereka kembalikan semuanya. Saya bilang itu melanggar undang-undang lho,” kata Tjahjo di Semarang, Selasa (22/9).
Sejauh ini dari dana desa yang dikirim dari pusat ke daerah, baru 18% yang telah disalurkan ke rekening desa. Tjahjo pun meminta kepada para kepala daerah untuk mengelola dana desa secara bijak dan tidak menolak uang untuk proses pembangunan.
“Saya bilang itu uangmu. Bukan uang Presiden, atau uang saya, itu uang rakyat yang harus dikembalikan ke rakyat,” tambahnya.
Tjahjo menambahkan, pemerintah berkomitmen untuk menambah anggaran desa tiap tahun. Hal tersebut juga sejalan dengan program Pemerintahan Jokowi yang membangun dari pinggiran.
Anggaran desa tahun ini yang telah ditransfer ke daerah sebanyak Rp 20,7 triliun. Tahun 2016, anggaran desa akan ditambah dua kali lipat hingga Rp 40,6 triliun, hingga dinaikkan lagi tahun berikutnya 2017 sebesar Rp 80 triliun.
Untuk pertanggungjawaban, Mendagri menegaskan laporan penggunaan dana desa telah dibuat sedemikian singkat untuk kemudahan. Bahkan, laporan yang disusun cukup satu-dua lembar saja.
“Format laporannya misalnya di desa ini, kecamatan ini, kabupaten ini, jumlah penduduknya berapa, mendapat anggaran sekian, untuk program ini, selesai. Itu sudah cukup," lanjut Tjahjo.
Di luar itu, dia meminta agar para kepala daerah untuk bisa menghindari konflik yang berasal dana desa ini. Jika ada konflik, yang paling bertanggungjawab adalah kepada daerah, dalam hal ini para bupati atau wali kota. (Nazar Nurdin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News