DKI JAKARTA - JAKARTA. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mempertanyakan lamanya proses pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang kursinya kosong sejak Agustus 2018 lalu. Tjahjo menilai, proses pemilihan wagub DKI harusnya bisa berlangsung lebih cepat karena pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI hanya diusung oleh dua partai politik.
"Kan tergantung partai pengusung juga, kuncinya di partai pengusung. Padahal hanya dua partai pengusung mosok dua gak bisa kompak," kata Tjahjo di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Selasa (16/7).
Tjahjo mengaku sudah mengirim surat ke DPRD DKI Jakarta maupun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mendorong dilaksanakannya pemilihan wagub DKI.
Namun, Tjahjo menegaskan, Kemendagri tidak mempunyai wewenang untuk mendesak atau memerintahkan DPRD DKI melakukan pemilihan wagub DKI.
Ia pun menyerahkan mekanisme pemilihan wagub DKI kepada DPRD DKI, dapat berbentuk musyawarah mufakat ataupun voting.
"Enggak ada kewenangan kami untuk memaksa, gak ada. Kami sudah buat surat ke DPRD, ke gubernur, ya juga bukan salahnya Pak Anies," ujar Tjahjo.
Seperti diketahui, kursi wagub DKI sudah sebelas bulan kosong setelah ditinggal Sandiaga Uno yang maju sebagai calon wakil presiden.
Menurut rencana, DPRD DKI akan menggelar rapat paripurna pemilihan wagub DKI pada 22 Juli 2019 mendatang. Namun, hingga kini, draf tata tertib pemilihan wagub DKI masih belum disepakati. (Ardito Ramadhan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mendagri Pertanyakan Lamanya Proses Pemilihan Wagub DKI "
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News