Mendagri, Tito Karnavian Klaim Pergub Poligami ASN Jakarta untuk Lindungi Istri

Selasa, 21 Januari 2025 | 10:17 WIB   Reporter: kompas.com
Mendagri, Tito Karnavian Klaim Pergub Poligami ASN Jakarta untuk Lindungi Istri

ILUSTRASI. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU. Mendagri mengeklaim, Pergub Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur izin ASN Jakarta berpoligami merupakan upaya untuk melindungi para istri.


ASN/PNS - JAKARTA. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeklaim, Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur izin Apartur Sipil Negara (ASN) Jakarta berpoligami merupakan upaya untuk melindungi para istri. 

"Pak Gubernur ingin melindungi, saya ulangi narasinya, melindungi para istri, para ibu-ibu, anak-anaknya kalau sudah punya anak," ucap Tito saat ditemui di Jakarta Selatan, Senin (20/1/2025). 

Keberadaan Pergub tersebut justru diklaim mempersulit para suami meninggalkan istrinya begitu saja. 

"Jangan mudah meninggalkan istri, dibuang begitu saja. Ketika dia ada sakit, kemudian enggak bisa, mohon maaf, melayani, diceraikan," tambah Tito. 

Baca Juga: Aturan Resmi yang Mengizinkan PNS Jakarta Poligami, Cek Gaji & TPP PNS Jakarta 2025

Selain mengatur izin poligami, kata Tito, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 juga dibuat untuk mempersulit terjadinya perceraian ASN.

Pasalnya, dalam Pergub itu diatur tiga syarat yang harus dipenuhi apabila ASN ingin bercerai dan berpoligami.

"Satu, istri memang tidak mampu melayani, melaksanakan kewajiban melayani, misalnya maaf biologis karena mungkin hambatan psikolog, sakit atau apa pun itu," terang Tito. 

Syarat kedua, apabila istri mengalami sakit atau cacat sehingga tidak bisa menjalankan kewajibannya. Kemudian, yang ketiga adalah jika suami istri tersebut tidak memiliki keturunan dalam waktu 10 tahun pernikahan. 

"Nah, yang ketiga adalah yang sudah bertahun-tahun, itu tidak memiliki keturunan, jangan mudah diceraikan begitu saja, minimal 10 tahun," pungkas Tito. 

Sebelumnya diberitakan, Penjabat Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian lzin Perkawinan dan Perceraian. 

Pergub diterbitkan pada 6 Januari 2025 dan mengatur mekanisme izin bagi ASN yang ingin memiliki lebih dari satu istri.

Dalam aturan ini, ASN pria yang ingin berpoligami wajib memperoleh izin dari Pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan pernikahan.

Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 4 ayat 1. Jika seorang ASN melanggar aturan tersebut dan menikah tanpa izin, akan dikenakan hukuman disiplin berat, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Mendagri Sebut APBD Rp 5 Triliun Siap Dukung Makan Bergizi Gratis

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mendagri Klaim Pergub Poligami ASN Jakarta untuk Lindungi Para Istri", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2025/01/21/09311681/mendagri-klaim-pergub-poligami-asn-jakarta-untuk-lindungi-para-istri.

Selanjutnya: Kenali Risiko Pemakaian Wifi Publik untuk Akses Layanan Perbankan

Menarik Dibaca: Kenali Risiko Pemakaian Wifi Publik untuk Akses Layanan Perbankan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Sulistiowati
Terbaru