Jabodetabek

Aturan Resmi yang Mengizinkan PNS Jakarta Poligami, Cek Gaji & TPP PNS Jakarta 2025

Senin, 20 Januari 2025 | 07:07 WIB   Reporter: Adi Wikanto
Aturan Resmi yang Mengizinkan PNS Jakarta Poligami, Cek Gaji & TPP PNS Jakarta 2025

ILUSTRASI. Aturan Resmi yang Mengizinkan PNS Jakarta Poligami, Cek Gaji & TPP PNS Jakarta 2025


Gaji PNS- Jakarta. Jajaran pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Provinsi DKI Jakarta diperbolehkan poligami. Berikut aturan resmi yang mengizinkan PNS dan PPPK DKI Jakarta berpoligami. Cek juga gaji dan tunjangan yang diterima PNS DKI Jakarta sehingga secara finansial memenuhi syarat untuk poligami.

Diberitakan Kompas.com, Penjabat Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian. Pergub yang diterbitkan pada 6 Januari 2025 ini mengatur mekanisme izin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin memiliki lebih dari satu istri.

Dalam aturan ini, ASN pria yang ingin berpoligami wajib memperoleh izin dari Pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan pernikahan. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 4 ayat 1. Jika seorang ASN melanggar aturan tersebut dan menikah tanpa izin, akan dikenakan hukuman disiplin berat, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, hukuman ASN itu juga dapat disesuaikan berdasarkan hasil pemeriksaan, dengan mempertimbangkan dampak pelanggaran yang dilakukan.

Berdasarkan Pasal 5 ayat 1, ASN yang ingin berpoligami harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:

  • Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya.
  • Istri menderita cacat tubuh atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
  • Istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun pernikahan.
  • Mendapatkan persetujuan tertulis dari istri atau para istri.
  • Memiliki penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan anak.
  • Sanggup berlaku adil terhadap para istri dan anak.
  • Tidak mengganggu tugas kedinasan.
  • Memiliki putusan pengadilan yang mengizinkan poligami.

Larangan Pemberian Izin

Meskipun ada syarat yang memungkinkan poligami, izin tidak akan diberikan dalam kondisi. Berikut ketentuannya:

  • Bertentangan dengan ajaran atau peraturan agama yang dianut ASN.
  • Tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
  • Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
  • Alasan yang diajukan tidak masuk akal.
  • Berpotensi mengganggu tugas kedinasan.

Aturan ini dibuat untuk memastikan bahwa praktik poligami di kalangan ASN tetap mengikuti norma hukum, etika, serta tidak mengganggu profesionalisme dalam menjalankan tugas negara.

 

 

Baca Juga: Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Di ATM BCA Mandiri BNI BRI Kalau Lupa Bawa Dompet

Daftar gaji PNS Jakarta 2025

Untuk diketahui, gaji pokok PNS Jakarta sama seperti PNS di instansi pemerintah lainnya. Gaji PNS 2025 sama besarnya dengan tahun 2024 karena belum ada kenaikan.

Namun, gaji PNS 2024 telah naik dibandingkan tahun 2023. Kenaikan gaji ASN tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang diteken Presiden Joko Widodo.

PP Nomor 5 Tahun 2024 mengubah aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Kenaikan gaji PNS kali ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. Dengan terbitnya peraturan tersebut, terdapat kenaikan gaji di setiap golongannya.

Berikut daftar lengkap kenaikan gaji PNS 2024 berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2024.

Gaji PNS golongan I

  • Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600, naik dari sebelumnya Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700 naik dari sebelumnya Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700 naik dari sebelumnya Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400 naik dari sebelumnya Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji PNS golongan II

  • Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400 naik dari sebelumnya Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Gaji PNS Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500 naik dari sebelumnya Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Gaji PNS Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200 naik dari sebelumnya Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Gaji PNS Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600 naik dari sebelumnya Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji PNS golongan III

  • Gaji PNS Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200 naik dari sebelumnya Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Gaji PNS Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800 naik dari sebelumnya Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Gaji PNS Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500 naik dari sebelumnya Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Gaji PNS Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700 naik dari sebelumnya Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji PNS golongan IV

  • Gaji PNS Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900 naik dari sebelumnya Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Gaji PNS Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300 naik dari sebelumnya Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Gaji PNS Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400 naik dari sebelumnya Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Gaji PNS Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500 naik dari sebelumnya Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Gaji PNS Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200 naik dari sebelumnya Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Selain gaji, PNS mendapat fasilitas lain, yakni

  1. Gaji, tunjangan, dan fasilitas Cuti
  2. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
  3. Perlindungan Pengembangan kompetensi.

Tonton: Koruptor Terbesar dalam Sejarah China Dieksekusi Mati

TPP PNS DKI Jakarta

Selain gaji dan tunjangan di atas, PNS DKI Jakarta juga mendapatkan tunjangan tambahan penghasilan (TPP). Hal ini menjadikan penghasilan PNS Jakarta lebih besar dibandingkan provinsi lain.

TPP PNS Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 69 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai. Berdasarkan aturan tersebut PNS Jakarta berhak mendapatkan TPP setiap sebulan sekali.

TPP dengan nominal terbesar untuk Pemprov DKI Jakarta adalah Rp127,71 juta untuk Sekretaris Daerah. Sedangkan TPP terendah adalah Calon PNS di Rumah Sakit Umum Daerah dengan nilai Rp3,51 juta.

Untuk lebih jelas, berikut daftar TPP PNS Pemprov DKI Jakarta sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 69 Tahun 2022:

  1. Sekretariat Daerah: Rp63,9 juta-Rp127,71 juta
  2. Biro Pemerintahan: Rp26,19 juta-Rp55,17 juta
  3. Biro Hukum: Rp26,19 juta-Rp55,17 juta
  4. Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi: Rp26,19 juta-Rp55,17 juta
  5. Biro Kepala Daerah: Rp26,19 juta-Rp55,17 juta
  6. Biro Umum dan Administrasi Sekretaris Daerah: Rp26,19 juta-Rp55,17 juta
  7. Biro perekonomian dan keuangan: Rp26,19 juta-Rp55,17 juta
  8. Inspektorat: Rp27 juta-Rp63,9 juta
  9. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah: Rp26,19 juta-Rp63,45 juta
  10. Badan Pengelolaan Keuangan Daerah: Rp26,19 juta-Rp63,45 juta
  11. Badan Pengelolaan Aset Daerah: Rp26,19 juta-Rp63,45 juta
  12. Badan Pembinaan BUMD: Rp26,19 juta-Rp51,57 juta
  13. Badan Kepegawaian Daerah: Rp26,19 juta-Rp60,48 juta
  14. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia: Rp26,19 juta-Rp55,17 juta
  15. Badan Penanggulangan Bencana Daerah: Rp25,74 juta-Rp51,57 juta
  16. Dinas Pendidikan: Rp25,74 juta-Rp60,48 juta
  17. Dinas Perhubungan: Rp26,19 juta-Rp60,48 juta
  18. Dinas Kebudayaan: Rp26,19 juta-Rp55,17 juta
  19. Satuan Polisi Pamong Praja: Rp26,19 juta-Rp57,87 juta
  20. Sekretaris DPRD: Rp26,19 juta-Rp51,57 juta
  21. Kota Administrasi: Rp26,19 juta-Rp60,48 juta
  22. Kabupaten Administrasi: Rp26,19 juta-Rp62,37 juta
  23. Kecamatan: Rp25,74 juta-Rp39,96 juta
  24. Kelurahan: Rp25,74 juta-Rp27 juta
  25. Keahlian Utama: Rp31,77 juta
  26. Keahlian Madya: Rp26,55 juta
  27. Keahlian Muda: Rp23,58 juta
  28. Keahlian Pertama: Rp18,72 juta
  29. Keterampilan Pemula: Rp12,96 juta
  30. Calon PNS: Rp3,51 juta- Rp4,86 juta

 

 

Baca Juga: Ribuan Honorer Kemenag Lulus PPPK Tahap 1 2024, Ini Jumlah Gaji yang Akan Didapatkan

 

Selanjutnya: Intip Proyeksi Pergerakan Rupiah untuk Hari Ini (20/1)

Menarik Dibaca: Ini Beragam Benefit Beasiswa LPDP yang Bisa Diperoleh Jika Lolos Seleksi Syarat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto
Terbaru