Menhub: Asuransi korban KM Sinar Bangun akan dibayar sesuai ketentuan

Sabtu, 23 Juni 2018 | 18:16 WIB   Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk
Menhub: Asuransi korban KM Sinar Bangun akan dibayar sesuai ketentuan

ILUSTRASI. EVAKUASI JENAZAH KM SINAR BANGUN


KECELAKAAN - JAKARTA. Kecelakaan Kapal Motor (KM) Sinar Bangun 5 yang terjadi di Perairan Danau Toba pada Senin (18/6) yang lalu, menimbulkan banyak korban jiwa baik yang selamat, meninggal dunia, maupun masih dalam tahap pencarian.

Atas hal ini, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memastikan PT Jasa Raharja membayarkan asuransi kepada para korban.

"Terkait dengan apa yang terjadi di Danau Toba Senin lalu, saya ingin khususnya kepada PT Jasa Raharja agar membayarkan asuransi untuk para korban," jelas Budi di Jakarta, Sabtu (23/6).

Budi mengingatkan Jasa Raharja untuk membayarkan asuransi ini sesuai dengan peraturan yang ada.

Pemberian asuransi ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab pemerintah kepada korban atas insiden yang terjadi kemarin. Diharapkan kepada seluruh korban maupun pihak keluarga korban mendapatkan secara adil dan merata.

"Harapannya tentu agar seluruh korban mendapatkan asuransi secara adil dan rata, semuanya dapat. Karena ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab pemerintah," ujar Budi.

Dalam kesempatan yang sama Menteri Perhubungan juga memberikan apresiasi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) atas tindakan tegas yang dilakukan kepada nakhoda kapal yang lalai.

Dia menjelaskan, sanksi yang akan dikenakan kepada nakhoda yang lalai tidak hanya sanksi administrasi melainkan juga akan dikenakan sanksi pidana.

"Karena sanksi yang kita kenakan pada nakhoda yang lalai tidak hanya sanksi administrasi, namun juga sanksi pidana. Sehingga Polri bertanggung jawab untuk menindak mereka secara hukum," tutup Budi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru