HUKUM - SURABAYA. Penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur memutuskan untuk menahan artis VA usai diperiksa untuk pertama kalinya sebagai tersangka pasal UU ITE pada Rabu (30/1). Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Frans Barung Mangera mengatakan, selain memenuhi pertimbangan objektif penyidik, yakni hukuman artis VA dalam kasus yang sedang ditangani di atas 5 tahun, penahanan tersangka artis VA juga alasan subjektif penyidik.
"Alasan subjektif penyidik dalam hal ini, dikhawatirkan artis VA melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya lagi," jelasnya. Dalam pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (30/1) sejak pukul 11.00 WIB, semua syarat administrasi sudah dipenuhi, serta surat perintah penahanan sudah ditandatangani.
"Sesuai aturan, tersangka artis VA ditahan hingga 20 hari ke depan hingga kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan," ucapnya. Artis VA ditetapkan tersangka dalam rangkaian kasus prostitusi online yang diungkap Polda Jawa Timur di Surabaya pada 5 Januari lalu.
Dari hasil pemeriksaan digital forensik, artis VA diduga terlibat dalam penyebaran atau transmisi konten asusila melalui media elektronik. Artis VA, diduga melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 Ayat 1 tentang Kesusilaan, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Artis VA diamankan dalam penggerebekan praktik prostitusi di Surabaya pada 5 Januari lalu. Dalam rangkaian penggerebekan, polisi juga mengamankan model perempuan berinisial AS. (Achmad Faizal)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tersangka Pasal ITE, Artis VA Ditahan"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News