UPAH MINIMUM - JAKARTA. Pemprov DKI Jakarta memastikan, tak mengubah angka Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 yang sudah ditetapkan, yakni sebesar Rp 5.067.381, meskipun ditolak elemen buruh.
"Iya (tidak akan mengubah). Untuk itu (penetapan UMP 2024) sudah sesuai ketentuan PP 51 tahun 2023. Mau gimana lagi?" ujar Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Joko Agus Setyono saat dikonfirmasi, Rabu (22/11/2023).
UMP DKI Jakarta 2024 yang telah diputuskan ini nilainya bertambah Rp 165.583 atau 3,38 persen dari angka tahun lalu yang sebesar Rp 4.901.798.
Adapun, elemen buruh menuntut kenaikan UMP DKI 2024 sebesar 15 persen menjadi Rp 5.637.069.
Baca Juga: Tolak Kenaikan UMP DKI Jakarta, Buruh Bandingkan Dengan Kenaikan Gaji PNS Naik 8%
Menurut Joko, angka yang sudah ditetapkan adalah titik tengah antara unsur pekerja dan pengusaha.
"Namanya ada dua pihak. Pengusaha, dan satu lagi tenaga kerja. Ini mesti dicari titik tengahnya. Titik tengah yang terbaik ya itu (Rp 5.067.381)," kata Joko.
Joko pun tak ingin menanggapi secara berlebih mengenai aksi penolakan dari elemen buruh yang menganggap angka kenaikan UMP DKI 2024 saat ini tidak sesuai.
"Kan sudah ditetapkan kemarin," ucap Joko.
Untuk diketahui, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono resmi menetapkan UMP DKI Jakarta 2024 sebesar Rp 5,067.381 pada Selasa (21/11/2023).
Baca Juga: Buruh Ancam Mogok Kerja Karena Kenaikan UMP Kecil, Kemnaker: Bukan Solusi
"Untuk rupiahnya dari Rp 4,9 juta jadi Rp 5,067.381," ujar Heru Budi saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta.
Menurut Heru Budi, angka UMP DKI 2024 itu ditetapkan setelah dilakukan pembahasan panjang oleh Pemprov DKI, unsur pengusaha, dan serikat pekerja.
"Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan UMP DKI Jakarta di mana proses tentu pembahasan di Dinas Tenaga Kerja DKI," kata Heru.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemprov DKI Tak Bakal Ubah Angka Kenaikan UMP 2024 meski Ditolak Buruh"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News