Minta THR, tunjangan hakim di Riau disetop

Selasa, 28 Juni 2016 | 15:10 WIB Sumber: TribunNews.com
Minta THR, tunjangan hakim di Riau disetop


Jakarta. Aparat pengadilan kembali berulah. Pengadilan Negeri Tembilahan Provinsi Riau disebut meminta Tunjangan Hari Raya (THR) ke sejumlah perusahaan untuk memberi bingkisan dan THR untuk para pegawainya dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 1437 H.

Komisi Yudisial menilai perbuatan tersebut sebagai perbuatan yang tercela lantaran merendahkan martabat dan perilaku hakim. "Perbuatan ini tercela, karena dapat merendahkan kehormatan, martabat dan keluhuran perilaku profesi hakim," kata Juru Bicara KY Farid Wajdi dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (28/6/2016).

Farid mengatakan perbuatan hakim tersebut tidak bisa dimaafkan mengingat pengadilan kini sedang berbenah diri untuk membersihkan citra pengadilan yang korup. "Tidak ada permaafan bagi pejabat pengadilan yang terus menggerus kewibawaan dan martabat peradilan," kata Farid.

Mahkamah Agung sendiri disebutkan menggelar rapat pada hari ini. Hasilnya,  Erstanto Windioleleno selaku ketua PN Tembilahan dijatuhkan hukuman disiplin berat sebagai hakim nonpalu di Pengadilan Tinggi Ambon. "Dan tidak dibayarkan tunjangan sebagai hakim selama menjalani hukuman disiplin tersebut," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur.

Berikut adalah petikan surat permintaan THR yang ditandatangani Ketua PN Tembilahan Y Erstanto Windioleleno:

'Bahwa sehubungan dengan dekatnya hari Raya Idul Fitri 1437 H Tahun 2016, kami selaku pimpinan akan mengadakan pemberian bingkisan dan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan/karyawati Pengadilan Negeri Tembilahan.

Sehubungn dengan hal tersebut diatas, kami mengharapkan bantuan dan partisipasi dari Bapak Ibu saudara Pimpinan Perusahaan demi terlaksananya kegiatan dimaksud, mengingat kegiatan tersebut akan terlaksana dan baik serta sukses apabila adanya bantuan dan partisipasi dari Bapak/Ibu saudara.'

(Eri Komar Sinaga)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru