Mobil dengan Stiker Disabilitas Bebas Ganjil Genap, Ini Cara Mendapatkannya

Kamis, 09 Juni 2022 | 09:42 WIB Sumber: Kompas.com
Mobil dengan Stiker Disabilitas Bebas Ganjil Genap, Ini Cara Mendapatkannya

ILUSTRASI. Kendaraan yang tengah membawa atau sedang dikendarai oleh penyandang disabilitas akan dibebaskan dari ganjil genap. KONTAN/Fransiskus Simbolon


KEBIJAKAN PELAT GANJIL GENAP - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperluas kebijakan ganjil-genap. Akan tetapi, ada sejumlah pengecualian untuk kebijakan ini. 

Salah satunya, kendaraan yang tengah membawa atau sedang dikendarai oleh masyarakat penyandang disabilitas akan dibebaskan dari kebijakan pembatasan mobilitas dengan skema ganjil genap.

Bahkan kategori tersebut menjadi prioritas utama pada kebijakan tersebut selain kendaraan ambulans, pemadam kebakaran, serta angkutan umum berpelat nomor kuning. 

Guna memudahkan petugas di lapangan dalam menjaring kategori terkait, Dinas Perhubungan (Dihub) DKI Jakarta mengimbau supaya mobil yang membawa ataupun dikendarai penyandang disabilitas menggunakan stiker khusus. 

Melalui keterangannya, Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan bahwa stiker tersebut hanya diluncurkan secara resmi oleh pihak Dishub DKI jakarta. 

Baca Juga: Hari Ini (9/6) Tanggal Ganjil, Cek Daftar Jalan Ganjil Genap Jakarta!

"Pengendara atau pemilik dapat mengajukan surat permohonan ke pihak Kepala Dishub DKI Jakarta yang berisi nama penyandang difabel, alamat lengkap, kontak yang bisa dihubungi, dan alasan kebutuhan stiker," kata dia, Rabu (8/6/2022). 

Kemudian, lampirkan beberapa dokumen untuk menjadi pendukung atas pengajuan stiker dimaksud. Isinya ialah sebagai berikut; 

1. Fotokopi KTP (jika penyandang di atas 17 tahun) 
2. Fotokopi akta kelahiran (jika penyandang di bawah 17 tahun) dan fotokopi KTP orang tua atau wali 
3. Fotokopi SIM jika penyandang difavel bawa mobil sendiri 
4. Fotokopi KTP dan SIM sopir, jika tidak membawa mobil sendiri 
5. Fotokopi KK 
6. Fotokopi STNK kendaraan yang diajukan (1 penyandang untuk satu kendaraan) 
7. Fotokopi rekam medis 
8. Fotokopi seluruh tubuh penyandang difabel berukuran 8R 
9. Pendukung lain seperti surat keterangan yayasan pendidikan atau kartu pelajar 

Baca Juga: 25 Ruas Jalan di Jakarta Ini Bakal Terapkan Ganjil-Genap, Wajib Tahu!

Lalu, antar atau kirim surat ke Dinas Perhubungan DKI Jakarta di Komplek Dinas Teknis Jatibaru, Jl Taman Jatibaru Nomor 1 Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat. 

Pengaju tinggal menunggu dikontak pihak Dinas Perhubungan terkait verifikasi data, yang bertujuan bertemu penyandang, cek kendaraan, serta verifikasi berkas persyaratan. 

Perlu diingat, stiker ini hanya sebagai penanda saja untuk memudahkan pihak kepolisian dalam menjaring kendaraan ganjil genap. Apabila polisi menemukan kendaraan berstiker tidak ada penyandang difabel, mereka berhak untuk melakukan penindakkan.

"Sementara apabila mobil belum memiliki stiker tetapi sedang membawa penyandang difabel, maka diberi pengecualian dan bebas ganjil genap," lanjut Syafrin.

Adapun aturan ganjil genap di DKI Jakarta sendiri, kini berada di 25 ruas jalan yang diterapkan mulai Senin (6/6/2022). 

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru