Moratorium, Garut tolak dua izin usaha wisata

Rabu, 06 April 2016 | 16:58 WIB Sumber: Antara
Moratorium, Garut tolak dua izin usaha wisata


BANDUNG. Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, menolak dua izin usaha wisata di kawasan Darajat, Kecamatan Pasirwangi. Pasalnya, Pemkab Garut memberlakukanĀ moratorium izin pembangunan di kawasan wisata tersebut.

"Ada dua yang mengusulkan tapi ditolak atau ditunda dulu karena adanya moratorium," kata Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Kabupaten Garut, Zatzat Munajat kepada wartawan, Rabu (6/4).

Ia menuturkan dua usaha wisata itu mengajukan perpanjangan izin untuk pengembangan objek wisata dan penunjang lainnya seperti restoran dan pembangunan hotel.

Usulan izin itu, kata dia, tidak dapat diproses karena kawasan Darajat masih bermasalah terkait tata ruangnya.

"Sekarang ini lagi pembahasan dulu masalah tata ruangnya," kata Zatzat.

Ia mengungkapkan di kawasan Darajat tersebut tercatat ada tujuh usaha yang memiliki izin untuk kolam pemandian air panas, restoran dan bangunan penginapan.

Seluruh usaha itu, kata dia, telah memiliki izin sebelum diterbitkannya moratorium oleh Bupati Garut tahun 2012.

"Usaha wisata di kawasan Darajat itu sebelummya mengantongi izin untuk pembangunan bungalow, dan kolam renang," katanya.

Tujuh usaha wisata itu, kata dia, dapat diperpanjang izin usahanya dengan catatan tidak ada perubahan pembangunannya.

Jika mengajukan izin untuk pengembangan luas wilayah kawasan wisata maupun untuk pembangunan lainnya, kata Zatzat, tidak dapat diterbitkan izinnya.

"Bisa diproses izin yang terdahulu dengan catatan tidak boleh melebar," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia

Terbaru