MUDIK LEBARAN - JAKARTA. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menyiapkan delapan titik penyekatan dalam rangka kebijakan larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021. Langkah tersebut dilakukan agar tidak ada kendaraan yang melakukan perjalanan ke luar wilayah hukum Polda Metro Jaya atau DKI Jakarta dan sekitarnya.
"Rencana kita akan melakukan penyekatan dan pemeriksaan terhadap kendaraan penumpang, baik mobil, bus, maupun sepeda motor yang meninggalkan Jakarta di tanggal tersebut," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Sabtu (10/4/2021).
Sambodo menambahkan, saat ini pihaknya telah menyiapkan delapan titik penyekatan untuk kendaraan dan bisa bertambah seiring survei lokasi yang masih terus dilakukan.
Baca Juga: Wapres minta warga di zona merah Covid-19 tidak tarawih di masjid
“Sementara ada delapan titik, tapi nanti kita survei lagi. Ada dua di tol, tiga di arteri, tiga di terminal. Ini masih disurvei lagi, bisa bertambah,” ujarnya.
Adapun proses pelaksanaan operasi penyekatan dan penindakan, masih sama seperti dengan penerapan di tahun sebelumnya. Pengendara yang akan melintas akan dihentikan petugas untuk memberikan keterangan jalan.
Jika tidak ada keperluan mendesak dan dinas luar kota yang dibuktikan dengan surat tugas, maka kendaraan terkait akan diputarbalikkan ke titik semula atau rumahnya masing-masing.
Berikut delapan titik penyekatan yang disiapkan Ditlantas Polda Metro Jaya:
A. Jalan Tol
1. Tol Arah Cikampek
2. Tol Arah Merak
B. Jalan Arteri atau Non Tol
1. Harapan Indah Bekasi Kota
2. Jati Uwung Tangerang Kota
3. Kedung Waringin Bekasi Kabupaten
C. Terminal Bus
1. Pulogebang
2. Kampung Rambutan
(Ruly Kurniawan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dilarang Mudik, Ini Titik Penyekatan di Wilayah Jakarta dan Sekitarnya"
Selanjutnya: Kendaraan ini tetap boleh beroperasi selama larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News