Mudik Jabodetabek dilarang, banyak warga yang bingung

Jumat, 07 Mei 2021 | 08:31 WIB Sumber: Kompas.com
Mudik Jabodetabek dilarang, banyak warga yang bingung

ILUSTRASI. Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah.(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)


Hal ini menurut dia demi melancarkan kegiatan sosial ekonomi daerah. Wiku menyebutkan, masyarakat tidak perlu khawatir dengan adanya potensi penularan Covid-19 di dalam satu wilayah aglomerasi. Sebab, operasional kegiatan sosial ekonomi telah diatur dengan regulasi PPKM mikro. 

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan setiap orang yang bepergian sekitar kawasan aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) tidak memerlukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). 

"Pergerakan di dalam kawasan aglomerasi tidak perlu SIKM," kata Syafrin saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (6/5/2021). 

SIKM hanya diperlukan untuk pergerakan orang keluar daerah aglomerasi. Bagi setiap orang yang hendak keluar Jabodetabek, kata Syafrin, diwajibkan untuk melengkapi dokumen perjalanan dengan SIKM. 

Baca Juga: Tempat wisata boleh buka selama libur lebaran, kecuali di zona merah dan oranye

Selain itu, pelaku perjalanan juga diminta untuk membawa hasil tes Covid-19 dengan hasil non reaktif untuk rapid test antigen, dan negatif untuk hasil tes PCR. 

"Nanti penyekatan rekan-rekan kepolisian akan meminta tolong dibekali dengan hasil rapid test antigen," ucap Syafrin. 

Syafrin juga menjelaskan, penyekatan akan dilakukan sesuai dengan titik yang ditentukan oleh pihak kepolisian. Untuk transportasi umum, pemeriksaan dokumen perjalanan selama larangan mudik 6-17 Mei 2021. 
"Siapapun yang akan mengajukan pembelian tiket itu harus menunjukan SIKM kemudian dites kesehatannya, jika memenuhi itu maka yang bersangkutan boleh melintasi," ucap dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mudik di Jabodetabek Dilarang, Wali Kota Tangerang: Kami di Lapangan Bingung"
Penulis : Muhammad Naufal
Editor : Sandro Gatra

 

Selanjutnya: Larangan mudik Lebaran 2021, simak syarat dan aturan perjalanan penumpang kereta api

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru