MUDIK LEBARAN - JAKARTA. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemprov DKI Jakarta masih membahas aturan pembatasan, termasuk apakah akan ada surat izin keluar masuk (SIKM) bagi warga yang akan keluar masuk wilayah Ibu Kota.
Hal ini ia ungkapkan menanggapi keputusan pemerintah pusat melarang warga untuk mudik Lebaran.
"Nanti kalau ada SIKM dan sebagainya nanti akan kami diskusikan bersama ke depan," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (26/3).
Riza menambahkan, kendati jumlah kasus Covid-19 di Jakarta cenderung menurun, tetapi tidak berarti masyarakat terbebas dari Covid-19.
Bahkan, berdasarkan pengalaman sebelumnya, libur panjang sering menyebabkan peningkatan kasus Covid-19.
Oleh karenanya, dia mengimbau agar masyarakat tidak mudik. Pertemuan dengan keluarga, sebut Riza, bisa dilakukan secara daring.
Baca Juga: Pemerintah larang mudik, Kemenhub siapkan aturan pengendalian transportasi
"Pasti nanti kita bisa mudik ke kampung masing-masing dan mudik sekarang tidak harus ketemu, ada digital, ada teknologi, ada IT, bisa melalui handphone, WhatsApp, bisa melalui video call, dan lain sebagainya," tutur Riza.
Sebelumnya diberitakan, larangan mudik Lebaran 2021 disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy berdasarkan hasil rapat tingkat menteri, Jumat.
"Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," ujar Muhadjir dalam konferensi pers secara virtual, usai rapat.
Keputusan tersebut diambil mengingat tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang, khususnya setelah libur Natal dan Tahun Baru.
Dengan demikian, kata dia, salah satu upaya pemerintah yang sedang dilakukan dalam penanganan Covid-19, yakni vaksinasi bisa berjalan maksimal.
"Larangan mudik akan mulai pada 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah waktu tersebut, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Mudik Lebaran Dilarang, Pemprov DKI Bahas Aturan Pembatasan"
Penulis : Rosiana Haryanti
Editor : Nursita Sari
Selanjutnya: Mudik lebaran dilarang, Menko Luhut: kita tidak punya banyak pilihan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News