JALAN TOL - JAKARTA. Tarif Tol Tangerang-Merak akan mengalami perubahan mulai Rabu (12/2). Tarif baru Tol Tangerang-Merak mengacu Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 70/KPTS/M/2020.
Pada 12 Februari 2020 tepat pukul 00.00 WIB, tarif baru Tol Tangerang-Merak akan berlaku. Jalan tol sepanjang 72 kilometer ini merupakan kelanjutan dari Tol Jakarta-Tangerang.
Kepala Divisi Hukum dan Humas Pengelola Tol Tangerang-Merak Indah Permanasari menjelaskan, penyesuaian tarif tol ini tertuang dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Baca Juga: Garap tol JORR Elevated, bisnis tol Nusantara Infrastructure (META) makin panjang
Evaluasi dan penyesuaian tarif tol setiap dua tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama, yang besaran kenaikannya mempertimbangkan inflasi di wilayah sekitar jalan tol.
Sesuai data Badan Pusat Statistik (BPS), rata-rata inflasi ketiga daerah yang dilintasi Tol Tangerang-Merak, yaitu Tangerang, Serang, dan Cilegon, sebesar 6,95%.
"Tarif tol terjauh untuk asal dan tujuan perjalanan Tol Tangerang-Merak pada sistem transaksi tertutup mengalami penyesuaian," ujar Indah kepada Warta Kota, Senin (10/2).
Baca Juga: Semester I-2020, Jasa Marga (JSMR) berencana cari pendanaan Rp 5 triliun
Perubahan tarif tol Tangerang-Merak 2020 sebagai berikut: