Mulai 12 Februari tarif Tol Tangerang-Merak naik, cek daftarnya

Senin, 10 Februari 2020 | 23:28 WIB   Reporter: kompas.com
Mulai 12 Februari tarif Tol Tangerang-Merak naik, cek daftarnya

ILUSTRASI. PT Marga Mandalasakti atau Astra Infra Toll Road Tangerang-Merak bakal mengoperasikan Simpang Susun Cikande, Kamis (3/5)


JALAN TOL - JAKARTA. Tarif Tol Tangerang-Merak akan mengalami perubahan mulai Rabu (12/2). Tarif baru Tol Tangerang-Merak mengacu Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 70/KPTS/M/2020.

Pada 12 Februari 2020 tepat pukul 00.00 WIB, tarif baru Tol Tangerang-Merak akan berlaku. Jalan tol sepanjang 72 kilometer ini merupakan kelanjutan dari Tol Jakarta-Tangerang.

Kepala Divisi Hukum dan Humas Pengelola Tol Tangerang-Merak Indah Permanasari menjelaskan, penyesuaian tarif tol ini tertuang dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Baca Juga: Garap tol JORR Elevated, bisnis tol Nusantara Infrastructure (META) makin panjang

Evaluasi dan penyesuaian tarif tol setiap dua tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama, yang besaran kenaikannya mempertimbangkan inflasi di wilayah sekitar jalan tol.

Sesuai data Badan Pusat Statistik (BPS), rata-rata inflasi ketiga daerah yang dilintasi Tol Tangerang-Merak, yaitu Tangerang, Serang, dan Cilegon, sebesar 6,95%.

"Tarif tol terjauh untuk asal dan tujuan perjalanan Tol Tangerang-Merak pada sistem transaksi tertutup mengalami penyesuaian," ujar Indah kepada Warta Kota, Senin (10/2).

Baca Juga: Semester I-2020, Jasa Marga (JSMR) berencana cari pendanaan Rp 5 triliun

Perubahan tarif tol Tangerang-Merak 2020 sebagai berikut:

Golongan I Rp 44.000, dari sebelumnya Rp 41.000
Golongan II Rp 69.000 dari Rp 57.000
Golongan III Rp 69.000 dari Rp 67.500
Golongan IV Rp 89.000 dari Rp 88.500
Golongan V turun menjadi Rp 89.000 dari Rp 107.000

Adapun besaran tarif untuk asal dan tujuan perjalanan segmen Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa pada sistem transaksi terbuka tidak berubah. Tarif tol Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa:

Golongan I Rp 7.500
Golongan II Rp 11.500
Golongan III Rp 11.500
Golongan IV Rp 15.000
Golongan V Rp 15.000

Penulis: Sandro Gatra

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tarif Tol Tangerang-Merak Berubah Mulai 12 Februari, Ini Daftarnya"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: S.S. Kurniawan

Terbaru