KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Kamis sepanjang tahun 2026.
Kebijakan ini berlaku bagi pegawai yang tidak bersentuhan langsung dengan pelayanan publik.
Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Edaran Nomor: 188/KPG.03/BKD tentang Penyesuaian Mekanisme Kerja Pegawai.
Melalui aturan ini, Pemprov Jabar menargetkan efisiensi anggaran operasional tanpa mengurangi kinerja dan kualitas layanan kepada masyarakat.
Penjelasan Sekda
Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, mengatakan kebijakan WFH merupakan bagian dari upaya penghematan belanja rutin pemerintah daerah.
Baca Juga: Wali Kota Madiun Larang ASN Ambil Cuti Saat Libur Nataru
Hasil efisiensi tersebut akan dialihkan untuk mendukung program prioritas, terutama pembangunan infrastruktur.
"WFH itu kan sudah jelas setiap hari Kamis dan Jumat itu dimungkinkan apabila ada pertimbangan potensi penghematan tentu dengan catatan tidak mengganggu kinerja," kata Herman saat ditemui di Gedung DPRD Jawa Barat, Kota Bandung, Senin (5/1/2026).
Herman menjelaskan, penerapan WFH relevan dengan kondisi pemerintahan saat ini yang telah memasuki era digital government. Pemanfaatan teknologi dinilai mampu menjaga produktivitas kerja meski tidak dilakukan secara tatap muka.
"Sekarang kan digital government, contoh rapat-rapat bisa online. Buat surat bisa dari mana saja, bisa kapan saja. Koordinasi bisa call via WhatsApp," terangnya.
Tak Semua Pekerjaan
Meski demikian, ia menegaskan tidak semua jenis pekerjaan dapat dilakukan secara jarak jauh.
Layanan publik yang membutuhkan interaksi langsung dengan masyarakat tetap mengharuskan pegawai hadir di kantor.
Baca Juga: TPP ASN Jakarta 2026 Tetap Meski DBH Turun Rp 15 T, Cek Rincian Gaji & Tunjangan 2025
"Yang tidak bisa itu yang human touch yang langsung. Contoh layanan Bapenda ya, teman-teman yang ada di Samsat ya langsung hadir. Tapi, kalau layanan yang bisa indirect, kan bisa dipandu secara digital," kata Herman.
Herman menekankan bahwa kebijakan efisiensi yang menjadi perhatian Gubernur Jawa Barat tidak boleh berdampak pada penurunan efektivitas kerja aparatur maupun kualitas layanan publik.
"Saya kira ada persoalan karena catatan Pak Gubernur itu efisiensi tidak mengorbankan efektivitas. Efisiensi tidak mengorbankan efektivitas karena tugas kami adalah memberikan layanan terbaik kepada masyarakat, lebih cepat, lebih murah, lebih simpel, lebih baik dan lebih aman," tuturnya.
Selanjutnya: Indonesia Trade Surplus Less than Forecast, Inflation Quickens
Menarik Dibaca: Ramalan 12 Zodiak Keuangan dan Karier Besok Selasa 6 Januari 2026, Harus Cermat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News