Jabodetabek

TPP ASN Jakarta 2026 Tetap Meski DBH Turun Rp 15 T, Cek Rincian Gaji & Tunjangan 2025

Selasa, 11 November 2025 | 16:19 WIB
TPP ASN Jakarta 2026 Tetap Meski DBH Turun Rp 15 T, Cek Rincian Gaji & Tunjangan 2025

ILUSTRASI. TPP ASN Jakarta 2026 Tetap Meski DBH Turun Rp 15 T, Cek Rincian Gaji & Tunjangan 2025


Reporter: Adi Wikanto  | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kabar gembira untuk jajaran pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Provinsi DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung memastikan Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta tahun 2026 tidak akan mengalami penurunan meski dana bagi hasil (DBH) berkurang hingga Rp 15 triliun.

Lalu, berapa TPP ASN Jakarta? Simak rincian gaji dan tunjangan PNS Jakarta 2025.

Diberitakan Kompas.com, Pramono memastikan kesejahteraan ASN tetap menjadi prioritas karena berpengaruh langsung terhadap kinerja dan semangat kerja mereka.

“Yang ketiga adalah TPP untuk ASN karena ASN ini kalau nanti dipotong, pasti semua wajahnya murung, membuat Pak Gubernur enggak semangat,” ujar Pramono dalam sambutannya saat menghadiri peluncuran Portal Satu Data Jakarta di Gedung A.A. Maramis, Kementerian Keuangan RI, Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2025).

Dengan nada bercanda, Pramono mengatakan semangat kerja ASN turut menentukan semangatnya dalam memimpin Jakarta. Karena itu, ia menegaskan bahwa TPP ASN tidak akan dikurangi meskipun kondisi fiskal daerah tengah mengalami penyesuaian.

Baca Juga: Rekomendasi Tempat Wisata Hidden Gem di Bandung yang Wajib Dikunjungi

KJP dan KJMU Tetap Aman dari Pemangkasan Anggaran

Selain TPP ASN, Pramono juga memastikan dua program prioritas Pemprov DKI di bidang pendidikan, yakni Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), tidak akan mengalami pemotongan anggaran.

“Yang disebut dengan KJP, Kartu Jakarta Pintar. Jumlahnya adalah 707.920 siswa. Enggak boleh dikurangi sepeser pun, angkanya Rp 1,6 triliun. Yang kedua adalah untuk KJMU, kurang lebih angkanya Rp 380 miliar,” kata Pramono.

Pramono menegaskan, tiga pos anggaran utama — TPP ASN, KJP, dan KJMU — tidak boleh diutak-atik karena memiliki dampak langsung terhadap semangat kerja aparatur dan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di Jakarta.

“Jadi tiga ini, saya sama sekali enggak boleh otak-atik. Yang lain boleh diotak-atik,” tegasnya.

Tonton: Istana Ungkap Rencana Penggabungan Grab-GoTo Gojek (GOTO), Bakal Libatkan Danantara

Pemprov DKI Dorong Transparansi dan Reformasi Birokrasi

Pramono juga menyoroti pentingnya efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan anggaran di tengah pemangkasan DBH. Menurutnya, kondisi ini menjadi momentum bagi Pemprov DKI untuk memperkuat sistem tata kelola berbasis data.

“Yang kami formulasikan adalah bagaimana proses pengambilan keputusan di Jakarta itu menjadi lebih transparan, terbuka, lebih cepat. Seperti Portal Satu Data ini salah satu contoh saja, termasuk hal-hal yang dulu tidak tersentuh,” ujar Pramono.

Ia menambahkan, Pemprov DKI tengah melakukan reformasi birokrasi berbasis data dan digitalisasi guna mempercepat pengambilan keputusan yang akurat, efisien, dan transparan.

“Selama kita semua menggunakan data dengan baik dan benar, dimanfaatkan untuk hal-hal yang baik, saya yakin pasti akan memberikan dampak dan manfaat,” tutupnya.

Baca Juga: Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Di ATM BCA Mandiri BNI BRI Kalau Lupa Bawa Dompet

Daftar gaji PNS Jakarta 2025

Untuk diketahui, gaji pokok PNS Jakarta sama seperti PNS di instansi pemerintah lainnya. Gaji PNS 2025 sama besarnya dengan tahun 2024 karena belum ada kenaikan.

Namun, gaji PNS 2024 telah naik dibandingkan tahun 2023. Kenaikan gaji ASN tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang diteken Presiden Joko Widodo.

PP Nomor 5 Tahun 2024 mengubah aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Kenaikan gaji PNS kali ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. Dengan terbitnya peraturan tersebut, terdapat kenaikan gaji di setiap golongannya.

Berikut daftar lengkap kenaikan gaji PNS 2024 berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2024.

Gaji PNS golongan I

  • Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600, naik dari sebelumnya Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700 naik dari sebelumnya Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700 naik dari sebelumnya Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400 naik dari sebelumnya Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji PNS golongan II

  • Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400 naik dari sebelumnya Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Gaji PNS Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500 naik dari sebelumnya Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Gaji PNS Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200 naik dari sebelumnya Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Gaji PNS Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600 naik dari sebelumnya Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji PNS golongan III

  • Gaji PNS Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200 naik dari sebelumnya Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Gaji PNS Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800 naik dari sebelumnya Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Gaji PNS Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500 naik dari sebelumnya Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Gaji PNS Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700 naik dari sebelumnya Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji PNS golongan IV

  • Gaji PNS Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900 naik dari sebelumnya Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Gaji PNS Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300 naik dari sebelumnya Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Gaji PNS Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400 naik dari sebelumnya Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Gaji PNS Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500 naik dari sebelumnya Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Gaji PNS Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200 naik dari sebelumnya Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Selain gaji, PNS mendapat fasilitas lain, yakni

  1. Gaji, tunjangan, dan fasilitas Cuti
  2. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
  3. Perlindungan Pengembangan kompetensi.

Tonton: Koruptor Terbesar dalam Sejarah China Dieksekusi Mati

TPP PNS DKI Jakarta

Selain gaji dan tunjangan di atas, PNS DKI Jakarta juga mendapatkan tunjangan tambahan penghasilan (TPP). Hal ini menjadikan penghasilan PNS Jakarta lebih besar dibandingkan provinsi lain.

TPP PNS Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 69 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai. Berdasarkan aturan tersebut PNS Jakarta berhak mendapatkan TPP setiap sebulan sekali.

TPP dengan nominal terbesar untuk Pemprov DKI Jakarta adalah Rp127,71 juta untuk Sekretaris Daerah. Sedangkan TPP terendah adalah Calon PNS di Rumah Sakit Umum Daerah dengan nilai Rp3,51 juta.

Untuk lebih jelas, berikut daftar TPP PNS Pemprov DKI Jakarta sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 69 Tahun 2022:

  1. Sekretariat Daerah: Rp63,9 juta-Rp127,71 juta
  2. Biro Pemerintahan: Rp26,19 juta-Rp55,17 juta
  3. Biro Hukum: Rp26,19 juta-Rp55,17 juta
  4. Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi: Rp26,19 juta-Rp55,17 juta
  5. Biro Kepala Daerah: Rp26,19 juta-Rp55,17 juta
  6. Biro Umum dan Administrasi Sekretaris Daerah: Rp26,19 juta-Rp55,17 juta
  7. Biro perekonomian dan keuangan: Rp26,19 juta-Rp55,17 juta
  8. Inspektorat: Rp27 juta-Rp63,9 juta
  9. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah: Rp26,19 juta-Rp63,45 juta
  10. Badan Pengelolaan Keuangan Daerah: Rp26,19 juta-Rp63,45 juta
  11. Badan Pengelolaan Aset Daerah: Rp26,19 juta-Rp63,45 juta
  12. Badan Pembinaan BUMD: Rp26,19 juta-Rp51,57 juta
  13. Badan Kepegawaian Daerah: Rp26,19 juta-Rp60,48 juta
  14. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia: Rp26,19 juta-Rp55,17 juta
  15. Badan Penanggulangan Bencana Daerah: Rp25,74 juta-Rp51,57 juta
  16. Dinas Pendidikan: Rp25,74 juta-Rp60,48 juta
  17. Dinas Perhubungan: Rp26,19 juta-Rp60,48 juta
  18. Dinas Kebudayaan: Rp26,19 juta-Rp55,17 juta
  19. Satuan Polisi Pamong Praja: Rp26,19 juta-Rp57,87 juta
  20. Sekretaris DPRD: Rp26,19 juta-Rp51,57 juta
  21. Kota Administrasi: Rp26,19 juta-Rp60,48 juta
  22. Kabupaten Administrasi: Rp26,19 juta-Rp62,37 juta
  23. Kecamatan: Rp25,74 juta-Rp39,96 juta
  24. Kelurahan: Rp25,74 juta-Rp27 juta
  25. Keahlian Utama: Rp31,77 juta
  26. Keahlian Madya: Rp26,55 juta
  27. Keahlian Muda: Rp23,58 juta
  28. Keahlian Pertama: Rp18,72 juta
  29. Keterampilan Pemula: Rp12,96 juta
  30. Calon PNS: Rp3,51 juta- Rp4,86 juta

 

 

Baca Juga: Pemkot Depok Berikan Pemutihan PBB-P2, Cek Syarat dan Ketentuannya

 

Istana Ungkap Rencana Penggabungan Grab-GoTo Gojek (GOTO), Bakal Libatkan Danantara

 

 

 

 

Selanjutnya: IHSG Terpangkas 0,29% ke 8.366, Top Losers LQ45 MAPI, SCMA dan MEDC, Selasa (11/11)

Menarik Dibaca: Harga Jual Emas Anting Sebelah, Apakah Nilainya Turun Drastis?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru