CLOSE [X]
Peristiwa

Mulai Bekerja, Ini Tugas, Wewenang & Gaji KPPS Serta Jadwal Pilkada 2024

Selasa, 12 November 2024 | 05:35 WIB   Reporter: Adi Wikanto
Mulai Bekerja, Ini Tugas, Wewenang & Gaji KPPS Serta Jadwal Pilkada 2024

ILUSTRASI. Mulai Bekerja, Ini Tugas, Wewenang & Gaji KPPS Serta Jadwal Pilkada 2024


Jadwal Pilkada 2024 - Jakarta. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mulai bekerja sejak Jumat 8 November 2024. Berapa gaji dan tugas KPPS di Pilkada 2024. Cek juga jadwal Pilkada 2024.

KPPS mulai bekerja setelah sebelumnya menjalani pelantikan pada Kamis (7/11/2024). 

Diberitakan Kompas.com, KPPS Pilkada 2024 menjalani pelantikan pada Kamis kemarin. KPPS adalah salah satu badan ad hoc penyelenggara Pilkada 2024 yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).

KPPS Pilkada 2024 bertugas melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) wilayah masing-masing. Selesai menjalankan tugas selama masa kerja, anggota KPPS akan menerima honorarium atau gaji sebagai imbalan.

Lantas, berapa lama masa kerja dan gaji KPPS Pilkada 2024?

Masa kerja KPPS Pilkada 2024

Jadwal kegiatan KPPS Pilkada 2024 tercantum dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dan Pilkada. Keputusan KPU itu menyebutkan, anggota KPPS yang sudah dipilih berdasarkan seleksi ditetapkan pada 7 November 2024.

Setelah penetapan anggota, KPU kemudian menggelar pelantikan anggota KPPS Pilkada 2024 pada hari yang sama. Masa kerja KPPS dimulai sejak tanggal pelantikan dan berakhir pada 8 Desember 2024, beberapa hari setelah pemungutan suara pada 27 November. Artinya, KPPS akan bekerja selama satu bulan ke depan untuk melaksanakan pemungutan suara Pilkada 2024.

Baca Juga: Menaker Pastikan UMP 2025 Naik, Cek Besaran UMP 2024 Di 38 Provinsi Di Indonesia

Gaji KPPS Pilkada 2024

Selama satu bulan masa kerja, anggota KPPS akan mendapatkan honorarium atau gaji sesuai jabatan masing-masing. Besaran gaji anggota KPPS telah tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022.

Berikut perincian gaji KPPS pada Pilkada 2024:

  • Gaji Ketua KPPS Pilkada 2024: Rp 900.000 per orang per bulan
  • Gaji Anggota KPPS Pilkada 2024: Rp 850.000 per orang per bulan
  • Gaji Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp 650.000 per orang per bulan.

Gaji KPPS biasanya akan diberikan menjelang atau setelah masa kerja anggota KPPS Pilkada 2024 selesai. Namun, uang operasional TPS akan diberikan lebih awal, yaitu sebelum hari pemungutan suara yang digelar serentak pada 27 November 2024.

Tonton: Inilah BUMN yang Perlu Perawatan Khusus

Tugas dan wewenang KPPS Pilkada 2024

Kurang lebih satu bulan masa kerja, KPPS harus menjalankan tugas yang diatur dalam Pasal 30 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022. Tugas KPPS Pilkada 2024 tersebut meliputi:

  • Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS
  • Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta pemilihan umum (pemilu) yang hadir, pengawas TPS, atau kepada peserta pemilu
  • Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
  • Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara
  • Menyerahkan berita acara dan sertifikat kepada saksi peserta pemilu, pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  • Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS
  • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022, KPPS juga memiliki kewenangan selama melaksanakan tugasnya, yang mencakup:

  • Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS
  • Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban petugas KPPS di Pilkada 2024:

  • Menempelkan daftar pemilih tetap di TPS
  • Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, pengawas TPS, Panwaslu kelurahan/desa, peserta pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara
  • Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel
  • Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu kelurahan/desa
  • Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama
  • Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Baca Juga: Data NPWP Diduga Dijual Hacker Bjorka, Cek Cara Membuat NPWP Online 2024

Pilkada 2024 serentak

Pilkada tahun ini akan berlangsung serentak di seluruh Indonesia. Pilkada 2024 digelar secara serentak untuk daerah-daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada tahun 2022, 2023, 2024, dan 2025.

Pilkada 2024 serentak ini akan berlangsung di 545 daerah. Jumlah itu terdiri dari 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

KPU telah menetapkan jadwal sekaligus tahapan Pilkada 2024. Ketetapan tersebut diatur pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Merujuk pada PKPU Nomor 2 Tahun 2024, tahapan Pilkada 2024 dibagi menjadi dua, yaitu persiapan dan penyelenggaraan. Berikut rincian jadwal Pilkada 2024:

Tahapan persiapan Pilkada 2024

  1. Perencanaan program dan anggaran: Hingga 26 Januari 2024
  2. Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan: Hingga 18 November 2024
  3. Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan: Hingga 18 November 2024
  4. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: 17 April-5 November 2024
  5. Pembentukan panitia pengawas kecamatan, panitia pengawas lapangan, dan pengawas tempat pemungutan suara: Sesuai ketetapan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
  6. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan: 27 Februari-16 November 2024
  7. Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih: 24 April-31 Mei 2024
  8. Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih: 31 Mei-23 September 2024.

Tahapan penyelenggaraan

  • Pengumuman persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: 5 Mei-19 Agustus 2024
  • Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24-26 Agustus 2024
  • Pendaftaran pasangan calon: 27-29 Agustus 2024
  • Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus-21 September 2024
  • Penetapan pasangan calon: 22 September 2024
  • Pelaksanaan kampanye: 25 September-23 November 2024
  • Pelaksanaan pemungutan suara: 27 November 2024
  • Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 November-16 Desember 2024
  • Penetapan calon terpilih, penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP):
  1. Calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota terpilih: Paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
  2. Calon gubernur dan wakil gubernur: Paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
  • Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.
  • Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi: Paling lama 5 (lima) hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.
  • Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih Bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota terpilih:
  1. Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf a
  2. Ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud angka 9 Gubernur dan wakil gubernur terpilih
  3. Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf b Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud angka 9

Itulah informasi tugas dan gaji KPPS Pilkada 2024. Selamat bertugas untuk seluruh KPPS, semoga Pilkada 2024 menghasilkan pemimpin aman untuk rakyat.

 

Baca Juga: Umur 17 Tahun November 2024? Cara & Syarat Membuat e-KTP Tanpa Surat Pengantar RT RW

 

 

 

 

Selanjutnya: 4 Tanda Utama Seseorang Termasuk dalam Warga Kelas Bawah Tanpa Menyadarinya

Menarik Dibaca: Promo KPR CIMB Niaga, Cashback 1% dari Plafond!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto
Survei KG Media
Terbaru